KOTA BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi mengaku resah dengan maraknya praktik penyewaan apartemen per jam di wilayah Kota Bekasi. PHRI pun mendesak Pemkot Bekasi segera membuat regulasi yang jelas.
Sekretaris PHRI Kota Bekasi Wahyudi Yuka mengatakan, persoalan sewa apartemen per jam telah dibahas dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PHRI Kota Bekasi. Dalam forum tersebut, PHRI mendorong Pemkot Bekasi menindaklanjuti keresahan pelaku usaha perhotelan. Namun hingga kini, belum ada kebijakan konkret yang diterbitkan.
“Kami mendorong untuk Pemkot Bekasi menindaklanjuti hal tersebut. Namun memang belum ada action-nya dari Pemkot,” kata Wahyudi, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Wahyudi, praktik sewa apartemen per jam berdampak langsung terhadap industri perhotelan di Kota Bekasi. Tarif sewa yang lebih murah dibanding hotel disebut memperparah kondisi tingkat hunian yang tengah menurun.
Baca Juga: Edarkan Tramadol Asal Tanah Abang, Tiga Pria Ditangkap di Tangerang
“Kalau dampaknya sudah pasti karena pertama harganya juga jauh. Yang kedua kami sedang menghadapi okupansi, lagi drop dan memang kami terdampak efisiensi kegiatan-kegiatan di hotel itu dampaknya memang luar biasa ke pengusaha-pengusaha hotel di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Selain merugikan pelaku usaha hotel, Wahyudi menilai praktik tersebut juga perlu dikaji dari sisi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut satu unit apartemen bisa disewakan beberapa kali dalam sehari.
“Kalau satu hari bisa disewa sampai tiga kali, kemudian harga satu unit studio Rp250 ribu, itu bisa Rp750 ribu dikali satu tower. Itu sudah berapa pendapatan negara yang lolos. Nah itu lah yang harus dilihat sama Pemkot, yang harus dikaji oleh Pemkot,” ucapnya.
Wahyudi berharap Pemkot Bekasi segera menginisiasi pertemuan bersama PHRI, pengelola apartemen, dan pengembang untuk merumuskan regulasi yang adil, berimbang, serta berdampak positif bagi iklim usaha dan pendapatan daerah. (cr-3)