DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kerja sama anggota Satreskrim Polsek Bojongsari dengan warga berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,2 kilogram sabu.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial G alias PAO, 29 tahun; A alias R alias Bro, 27 tahun; dan W alias MAS, 40 tahun. Mereka ditangkap di daerah Sawangan dan Tajurhalang.
Awalnya, polisi menangkap G alias PAO, pada Sabtu, 22 November 2025 di Gang Poncol, Sawangan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus pelaku A alias Bro, di daerah Nangerang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dari kedua pelaku yang diamankan sebelumnya, lanjut Fauzan, berhasil dikembangkan tim Opsnal yang kembali menangkap W alias MAS, di daerah Tajurhalang.
Baca Juga: BNN Dorong Pemberdayaan Masyarakat Pasca-Penindakan di Kawasan Rawan Narkoba
"Total barang bukti berhasil diamankan dari ketiga pelaku sebesar 1,2 kg sabu. Barang bukti yang disita sudah dikemas siap edar mulai dari paket hemat," kata Fauzan.
Ketiga pelaku yang diamankan merupakan kurir sekaligus pengguna dan diduga terkait jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.
"Para pelaku mendapatkan sabu dari seseorang kenalan dari balik Lapas. Para pelaku mendapat suruhan dari orang yang di belakang lapas ini, untuk mengambil narkotika," ujar Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh.
Berdasarkan pengakuan pelaku MAS, mereka diupah Rp3 juta per 1 ons yang diedarkan.
"Untuk pertama MAS dikasih uji coba sebanyak 2 ons sabu, baru dapat upah. Kesekian kali pelaku diberi upah 1 ons Rp 3 juta untuk keuntungan yang didapatkan," ungkapnya.
Teguh mengatakan, sabu yang didapatkan sengaja disiapkan untuk persiapan buat libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. "Untuk diedarkan ke sekitar wilayah hukum Depok dan Tajurhalang Kabupaten Bogor," bebernya.
Ketiga pelaku, lanjut Teguh, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati.