POSKOTA.CO.ID- Sosok Youtuber Adimas Firdaus alias Resbobb saat ini tengah jadi sorotan netizen setelah videonya diduga menghina suku Sunda viral di media sosial.
Usai viral, Resbobb pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini sudah resmi ditangkap.
Resbobb resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat di wilayah Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
Saat ini, kakak dari Bigmo Jannah itu tengah dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan Polda Jabar.
Dalam laporan yang dibuat elemen masyarakat dan juga pendukung Persib Bandung, Resbobb diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas laporan tersebut, Resbobb terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Siapa Clara Wirianda? Ini Profil dan Biodata Selebgram yang Diduga Selingkuhan Bobby Nasution
Di tengah kasus dugaan penghinaan yang menyeret namanya, layar belakang keluarga Resbobb pun ramai disorot oleh netizen.
Tak sedikit warganet yang menyoroti sosok ayah Resbobb yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum.
Lantas, siapa ayah Resbobb dan juga ayah Bigmo Jannah yang sempat tersandung kasus hukum?
Siapa Ayah Resbobb?
Ayah Bigmo Jannah yang juga merupakan ayah Resbobb diketahui bernama Mohammad Nasihan.
Mohammad Nasihan ternyata juga pernah terjerat kasus hukum hingga akhirnya dipenjara. Fakta ini dibeberkan langsung oleh Bigmo dalam video bersama Pandji Pragiwaksono.
Bigmo mengungkapkan bahwa ayahnya pernah terseret kasus korupsi dana asuransi kesehatan dan pensiun alias Jaminan Hari Tua PNS di Pemko Batam.
Akibat korupsi yang dilakukan Mohammad Nasihan, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp55 miliar.
Mohammad Nasihan kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dengan denda Rp600 juta.
Selain itu, Mohammad Nasihan juga diminta membayar ganti rugi terhadap negara sebesar Rp54,9 miliar.