POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan mekanisme resmi bagi guru non-ASN untuk mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui dua portal utama, yakni SIMPATIKA dan SIAGA Pendis, sesuai dengan jenis dan satuan pendidikan masing-masing guru.
Cek BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA

Bagi guru madrasah yang mengajar di RA, MI, MTs, hingga MA, proses verifikasi BSU dilakukan melalui portal SIMPATIKA Kemenag.
Langkah awal, guru diminta mengakses laman resmi simpatika.kemenag.go.id. Selanjutnya, lakukan login menggunakan akun PTK yang terdaftar dan aktif.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU 2026 Kapan? Simak Penjelasannya
Setelah berhasil masuk ke dasbor, periksa notifikasi atau menu yang berkaitan dengan bantuan dan insentif.
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan menampilkan pemberitahuan resmi.
Guru juga akan diarahkan untuk mengunduh dan mencetak dokumen penting, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagai syarat pencairan dana.
Cek BSU Guru PAI Sekolah Umum via SIAGA Pendis
Sementara itu, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum dapat melakukan pengecekan melalui portal SIAGA Pendis.
Baca Juga: Dana BSU Rp600.000 September 2025 Benar Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Kemnaker
Guru cukup mengunjungi situs siagapendis.com dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Setelah login, perhatikan notifikasi atau menu informasi bantuan pada dasbor akun untuk mengetahui status penerimaan BSU guru non-ASN.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Data penerima BSU Kemenag diproses dan diverifikasi secara terpusat melalui sistem EMIS (Education Management Information System).
Oleh karena itu, guru diwajibkan memastikan data EMIS serta akun SIMPATIKA atau SIAGA selalu valid dan diperbarui.
Bagi penerima yang lolos verifikasi, notifikasi resmi akan dikirimkan melalui akun masing-masing.
Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Cek Kelompok yang Dapat Bantuan
Proses pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti BRI, BNI, BTN, atau bank syariah sesuai kebijakan BSU Kemenag pada tahun berjalan.
Perlu diketahui, program BSU atau bantuan insentif guru non-ASN bersifat tidak tetap dan bergantung pada kebijakan anggaran setiap tahun.
Guru diimbau untuk selalu mengikuti pengumuman resmi melalui portal Kemenag atau kantor wilayah setempat guna menghindari informasi keliru.