Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi

Minggu 14 Des 2025, 15:33 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menyatakan siap menghadapi gelar perkara khusus yang akan digelar Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025.

Gelar perkara tersebut, dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap dan akan membahas delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tahap pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan membahas klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka.

Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang disebut sebagai RRT, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.

“Untuk gelar perkara khusus besok, itu diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap. Jam 10.00 itu klaster pertama dengan lima tersangka, kemudian jam 14.00 untuk klaster dua, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa,” ujar Abdul Gafur, saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Desember 2025.

Baca Juga: Belum Habis Polemik Ijazah Jokowi, Feri Amsari Soroti Tentang Kepastian Hukum

Abdul Gafur. menegaskan, pihaknya telah menyiapkan daftar pendamping hukum yang akan hadir mendampingi para tersangka selama gelar perkara khusus berlangsung.

Selain kesiapan tim, pihaknya juga menyiapkan sejumlah materi krusial yang akan dipertanyakan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu fokus utama tim kuasa hukum adalah kepastian terkait penyitaan ijazah Presiden Joko Widodo.

“Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” tegas Abdul Gafur.

Selain itu, kata Abdul Gafur, pihaknya juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, yang disebut penyidik menghasilkan kesimpulan identik. Menurut Abdul Gafur, penting untuk mengetahui secara jelas ijazah pembanding tersebut.

“Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” kata Abdul Gafur.

Tidak hanya itu, kata Abdul Gafur, tim kuasa hukum juga akan meminta kejelasan terkait jumlah alat bukti yang diklaim telah dikantongi penyidik. Abdul Gafur menyebut Polda Metro Jaya menyatakan telah menyita sekitar 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, serta meminta keterangan dari 28 ahli.

“Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja,” ucap Abdul Gafur.

Abdul Gafur menekankan bahwa para tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti dan barang bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan status tersangka. Oleh karena itu, pihaknya berharap gelar perkara khusus tidak hanya bersifat formalitas semata.

Baca Juga: Audiensi Diwarnai Walkout, Faizal Assegaf Dorong Mediasi Kasus Ijazah Jokowi

“Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri, tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam,” ujar Abdul Gafur.

Lebih lanjut, Abdul Gafur berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menjalankan gelar perkara secara profesional dan transparan, termasuk dengan menunjukkan ijazah Presiden Joko Widodo dalam forum tersebut.

Hal itu perlu dilakukan supaya tidak lagi ada tanda tanya terkait penetapan delapan tersangka, termasuk Mas Roy Cs.

Tags:
UGMPolda Metro JayaDokter Tifa ijazah JokowiRoy Suryo

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor