Sopir MBG Penabrak Puluhan Siswa SDN 01 Kalibaru Sempat Berusaha Injak Rem

Jumat 12 Des 2025, 18:08 WIB
Mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak barisan siswa serta guru yang sedang bersiap mengikuti kegiatan literasi, Kamis, 11 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak barisan siswa serta guru yang sedang bersiap mengikuti kegiatan literasi, Kamis, 11 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

CILINCING, POSKOTA.CO.ID - Sopir mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebagai tersangka penabrakan puluhan siswa SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno mengatakan, tersangka salah injak pedal rem, tetapi justru gas. Setelah itu, ia membanting stir ke kiri alias arah pagar sekolah, karena berusaha menghindari kerumunan.

"Yang harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu, tapi dia salah menginjak gas. Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi. Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," kata Danu kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Wakasat Lantas Polres Metro Jakut, AKP Danu Sukmo Prakoso menjelaskan, kecepatan mobil mencapai 19,7 km per jam saat penabrakan.

Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Pemprov DKI Beri Pendampingan Trauma dan Perketat Keamanan Sekolah Usai Insiden Mobil MBG

"Dari awal dia menabrak sampai dengan dia berhenti," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, sopir telah berupaya melakukan pengereman.

"Yang bersangkutan keterangannya sudah berusaha melakukan upaya pengereman. (Hasil olah TKP) jejak rem ada," ucap dia.

Sementara itu, sopir dipastikan bebas narkoba dan alkohol. Hanya saja, ia disebut kekurangan tidur selama 1,5 jam.

Baca Juga: Usai Tragedi Mobil Tabrak Siswa, SDN Kalibaru 01 Terapkan PJJ Sementara

Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 360 Kitan Undang-Undamg Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Berita Terkait


News Update