Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan mobil Daihatsu milik PT Bangga Kantin Jepang di wilayah Pemalang. (Sumber: Dok. Humas Polsek Cikarang Pusat)

JAKARTA RAYA

Polsek Cikarang Pusat Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Mobil Blind Van di Pemalang

Kamis 11 Des 2025, 19:08 WIB

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan berinisial DS 24 tahun, YM 24 tahun, dan JA 18 tahun.

Ketiganya ditangkap di wilayah Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Para tersangka diketahui mencuri mobil Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang pada Sabtu 6 Desember 2025.

“Kasus ini bermula ketika mobil operasional perusahaan raib pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga bekerja sama dengan salah satu karyawan perusahaan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Kamis, 11 Desember 2025.

Baca Juga: Residivis Curanmor Ditangkap di Bogor, Sudah Beraksi 5 Kali

Kapolres menjelaskan, para pelaku mengambil mobil tersebut setelah kunci kendaraan disembunyikan di titik tertentu agar mudah diambil begitu situasi dirasa aman.

“Dari keterangan saksi internal perusahaan, pelaku terlihat membawa kabur mobil bernomor polisi B 9596 FCK itu,” tuturnya.

Mustofa mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp97 juta.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di bawah pimpinan IPTU Akhmad Surbakti. Berdasarkan penyelidikan, nomor ponsel salah satu pelaku terdeteksi aktif di wilayah Pemalang.

“Pada Rabu 10 Desember 2025 pukul 03.30 WIB, tim melakukan pengejaran dan mendapati mobil curian terparkir di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang,” kata Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan, DS dan YM diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, sedangkan JA berasal dari Kabupaten Karawang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Blind Van, tiga unit handphone, serta dokumen kendaraan.

Saat ini penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan para pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penahanan.

Baca Juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Warakas Jakut

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (cr-3)

Tags:
Jabodetabek Bekasi Polsek Cikarang Pusatcuranmor

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor