Para pelaku yang ditangkap terdiri dari RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, yang berperan sebagai operator forklift dan melakukan pengangkatan sekaligus pengambilan material besi. Dari hasil pemeriksaan, RO menjadi aktor utama dalam pengeluaran bahan limbah dari area perusahaan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni SA, MZ, dan SH, merupakan sekuriti PT PMT yang turut membantu proses pencurian. Mereka diduga memberikan akses dan pengamanan agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa kecurigaan pihak lain.
Baca Juga: DPR Minta Jepang Batalkan Rencana Pembuangan Limbah Radioaktif PLTN Fukushima ke Laut
Kapolres mengungkapkan hal menarik terkait keterlibatan pelaku SH. Menurutnya, SH awalnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Cikande dan bahkan memviralkan insiden tersebut.
“Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata SH sendiri ikut dalam pencurian itu,” ungkap Condro Sasongko.
Kapolres juga menyampaikan bahwa upaya dekontaminasi, pemeriksaan paparan, serta pengamanan lokasi akan terus dilakukan hingga dipastikan tidak ada risiko lanjutan bagi masyarakat maupun personel yang bertugas.
“Keselamatan publik adalah prioritas utama. Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar," kata alumnus Akpol 2005.
