BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Berdekatan dengan perayaan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Bandung, Jawa Barat menetapkan wakil walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka korupsi.
Dalam keterangan Kejari, Erwin terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai dilakukan penyidikan dan memeriksan 75 saksi serta mengamankan alat bukti yang dianggap kuat.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemuungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Evaluasi Keselamatan Bangunan
Kejari juga menetapkan RA yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung.
Lantas apa kasus yang menjerat Erwin dan berapa harta kekayaannya? Simak penjelasannya.
Harta Kekayaan Erwin
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaporkan terakhir 10 Maret 2025, tercatat harta kekayaannya sebesar Rp25,4 miliar.
Harta yang dominan dimiliki wakil walikota Bandung ini berupa tanah dan bangunan senilai Rp23 miliar.
Baca Juga: Update Klasemen Medali SEA Games 2025: Badminton Putra Indonesia Sumbang Medali Emas Kedua
Kemudian Kas dan Setara Kas senilai Rp3,1 miliar serta utang sebesar Rp2,6 miliar. Lebih lanjut, alat transportasi dan mesin sebesar Rp1,6 miliar.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Erwin setara Rp260 juta.
Kasus Korupsi Erwin
Dari keterangan Kejari, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, pengelolaan jabatan serta paket pekerjaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung.
Indikasi terlibatnya Erwin dan AR ini ditemukan karena adanya intervensi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca Juga: Cek Link Live Streaming Resmi Persib Bandung vs Bangkok United di Sini, Kick Off Pukul 19.15 WIB
Lalu, dugaan penerimaan dan pemberian keuntungan untuk memuluskan posisi tertentu, serta pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Atas indikasi tersebut, kedua tersangka dijerat hukum yang tercantum dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 15 jo. Pasar 12 huruf e UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.