POSKOTA.CO.ID - Wakil Wali Kota Bandung, Kang Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Keputusan ini ditetapkan usai Erwin terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan, yakni pemerasan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.
Selain Erwin, satu orang lainnya yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Rendiana Awangga juga turut menjadi tersangka pemerasan.
"Menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 Saudara E selaku wakil Kota Bandung aktif. Kedua, Saudara RA berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo dalam konferensi pers, Rabu 10 Desember 2025.
Baca Juga: Gempa 4,6 SR Guncang Aceh, Apakah Berpotensi Tsunami?
Adapun penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan keduanya saat meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Kota Bandung.
Erwin dan Rendiana Awangga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 9 Desember 2025 dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Kang Erwin Wakil Wali Kota Bandung
Berdasarkan penelusuran di berbagai sumber di internet, Erwin sering disapa Kang erwin lahir di Bandung, pada 18 Mei 1972.
Latar belakang pendidikan mulai dari tingkat dasar di SD Cikadut dan SD Cikutra V, kemudian tingkat menengah di SMP Santa Maria, lalu tingkat atas di SMA Yodhatama.
Baca Juga: Aceh Dilanda Gempa M4.6, BMKG Ungkap Sumber Guncangannya
Erwin menemuh pendidikan tinggi meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) di Universitas Pasundan (Unpas), kemudian mendapat magister Pendidikan Agama Islam (M.Pd.) di Universitas Islam Nusantara (Uninus).
Diketahui saat ini Wakil Wali Kota Bandung itu masih tercatat sebagai mahasiswa program doktoral (S3) Ilmu Pendidikan di Uninus. Selain pendidikan formal, Erwin juga diketahui menempuh pendidikan keagamaan dan kaderisasi keorganisasian keagamaan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Karier dan Aktivitas Organisasi
Perjalanan karier Kang Erwin dimulai dari dunia usaha. Selama lebih dari dua dekade, sejak awal 1990-an hingga 2011, ia aktif sebagai pengusaha di berbagai sektor.
Pengalaman panjang ini membentuk pemahamannya terhadap dinamika perekonomian lokal, terutama tantangan yang dihadapi pelaku UMKM. Bekal tersebut menjadi pijakan kuat ketika ia memasuki arena politik.
Pada 2019, Erwin terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia ditempatkan di Komisi D yang berfokus pada isu kesejahteraan masyarakat.
Selama menjabat, Erwin dikenal sering turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi warga, berdialog dengan komunitas, dan menyerap aspirasi masyarakat. Pendekatan tersebut membuatnya cukup dekat dengan berbagai kelompok akar rumput.
Langkah politiknya berlanjut ketika ia maju sebagai calon Wakil Wali Kota Bandung dalam Pilkada 2024 bersama Muhammad Farhan. Pasangan ini keluar sebagai pemenang dengan memperoleh suara mayoritas.
Kemenangan itu mengantarkan Erwin dilantik secara resmi sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025.
Di luar jabatan pemerintahan, Erwin aktif dalam beragam organisasi sosial, keagamaan, dan kewirausahaan. Ia terlibat sebagai Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua HPN Jawa Barat, serta pernah memimpin DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode.
Selain itu, Erwin turut serta dalam berbagai forum masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ragam aktivitas tersebut menunjukkan bahwa Erwin membangun reputasinya sebagai sosok yang tidak hanya berpengaruh di dunia politik, tetapi juga memiliki peran kuat dalam komunitas keagamaan dan jaringan usaha.