KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Gedung Terra Drone, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak memenuhi standar keselamatan.
Kantor penyewaan pesawat tanpa awak itu terbakar hebat, Selasa, 9 Desember 2025. Akibatnya, 22 orang dilaporkan tewas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melihat, gedung tidak dilengkap standar pengamanan sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kalau kita lihat di peristiwa kemarin, gedung ini terdiri dari 6 lantai ditambah rooftop di atasnya, jadi 7. Dan kemudian tempat kebakaran ini terjadinya di lantai 1, lantai 2, 3, 4, 5, 6 itu enggak terdampak," kata Tito kepada wartawan saat melakukan peninjauan ke lokasi kebakaran, Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga: Perolehan Medali SEA Games 2025, Indonesia Tambah Medali Perak dari Cabor Balap Sepeda
Sementara itu, lantai yang terbakar merupakan tempat penyimpanan alat-alat drone. Namun, ia belum bisa memastikan penyebab kebakaran dari ledakan drone atau bukan.
"Nah, kalau diduga, diduga kebakaran ada di lantai 1 ini, kita belum tahu apakah dari drone, baterai, atau dari kegiatan lain," ujarnya.
Menurutnya, gedung-gedung di Jakarta tergolong high rise building, sehingga risiko kebakaran lebih besar daripada low rise building.
"Logika saya tadi ya berpikir bahwa setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran," ucap dia.
Baca Juga: Nonton Live Streaming Badminton SEA Games 2025 Hari Ini: Final Beregu Putra vs Malaysia
Menurut Tito, dalam prosedur membangun gedung, seharusnya ada teknis yang perlu dilalui khususnya berkaitan dengan mitigasi bencana.
"Nah, memang dalam aturan untuk membangun satu gedung itu diperlukan namanya PBG, Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi pemilik yang akan membangun gedung, itu mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelasnya.
Seharusnya dalam mengeluarkan izin membangun gedung, pihak terkait perlu melakukan survei untuk benar-benar memastikan apakah gedung itu sudah layak berdiri atau belum.
"Nah, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," kata dia.