Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, membuka Seminar Publik Perubahan RUU Narkotika di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Desember 2025. (Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN)

Nasional

BNN Gelar Seminar Publik RUU Narkotika: Dorong Regulasi yang Lebih Humanis, Efektif dan Berkeadilan

Rabu 10 Des 2025, 06:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, membuka Seminar Publik Perubahan Rancangan UU Narkotika bertema “Reformasi Kebijakan Hukum Narkotika: Mewujudkan Regulasi yang Lebih Humanis, Efektif, dan Berkeadilan”.

Digelar di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Desember 2025, seminar ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum, kesehatan, dan kebijakan publik, termasuk perwakilan lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, kementerian terkait, akademisi, serta pejabat tinggi di lingkungan BNN.

Dalam sambutannya, Sestama mengatakan bahwa kompleksitas permasalahan narkotika di Indonesia kian meluas dan membutuhkan penanganan menyeluruh dari seluruh kementerian/lembaga serta masyarakat.

“BNN sebagai leading sector dalam P4GN memiliki tugas besar untuk memastikan seluruh pihak dapat bergerak secara sinergis. Upaya pemberantasan peredaran gelap harus dilakukan secara masif dan inovatif, sementara penanganan penyalahguna yang tidak terlibat jaringan harus mengedepankan restorative justice agar masalah over kapasitas lapas dapat teratasi,” tegasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Rehabilitasi, BNN Evaluasi IBM dan Pemenuhan SNI

Mewakili Kepala BNN RI, Sestama menyampaikan perlunya payung hukum yang kuat dan relevan dengan perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dinilai memiliki nilai filosofis humanis, namun sejumlah ketentuan perlu diperbarui agar penanganan narkotika semakin adil, efektif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Diawal sesi pemaparan, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, menyoroti sejumlah isu pending seperti Pasal 8 RUU tentang penggunaan Narkotika Golongan I untuk kesehatan. Menurutnya, pihaknya setuju dengan hal tersebut asalkan memiliki landasan penelitian yang kuat dan dengan pengawasan Kementerian Kesehatan bersama BNN.

Lebih lanjut, Deputi Hukum dan Kerja Sama menyampaikan bahwa evaluasi terhadap struktur koordinasi aparat penegak hukum perlu dilakukan. Ia menyoroti perlunya pembahasan mengenai kemampuan Polri dalam menangani permasalahan narkotika secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa penempatan PNS tidak dapat berada di bawah Polri, sementara Kepala BNN RI memiliki kedudukan setingkat menteri, sehingga hal tersebut perlu ditinjau kembali dari aspek struktural.

Mengakhiri paparannya, Ia menegaskan bahwa BNN terbuka terhadap seluruh bentuk perubahan dalam RUU Narkotika selama didasarkan pada kajian ilmiah dan praktik di lapangan. Reformasi kebijakan harus memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan, dan kemanfaatan yang optimal agar penanganan narkotika benar-benar berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tags:
narkotikaseminarBNN RI

Heri Effendi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor