BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Kehebohan di Balai Kota Bandung mencapai puncaknya pada 10 Desember 2025, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penetapan ini diumumkan setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang digelar sejak beberapa bulan sebelumnya.
Menurut keterangan Kejari, status tersangka diberikan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menilai bahwa bukti dan keterangan saksi telah cukup kuat menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan.
"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Kedua, Saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," ucap Irfan saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut Irfan Penyalahgunaan kekuasaan diduga dipakai saat meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung oleh kedua tersangka.
"Secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Penyidikan Masif: 75 Saksi Hingga Penggeledahan OPD
Penyidikan terhadap kasus ini disebut sebagai salah satu yang terbesar di Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir. Tim Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 75 saksi, mulai dari pejabat internal Pemerintah Kota Bandung hingga pihak eksternal yang relevan dengan jalannya pemerintahan.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai perangkat digital seperti laptop, telepon genggam, serta dokumen elektronik lain yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kewenangan.
Barang bukti tersebut kemudian dianalisis untuk menelusuri pola komunikasi dan alur keputusan yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
Pihak Kejari menegaskan bahwa penyitaan perangkat digital merupakan langkah penting untuk memastikan tidak adanya data yang terhapus atau dimanipulasi.
Kronologi dan Perkembangan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Erwin telah dipanggil sebagai saksi dan menepis isu bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyebut bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan hanyalah bentuk klarifikasi sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Namun dinamika penyidikan bergerak cepat. Bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, penggeledahan yang meluas, serta temuan barang bukti elektronik menjadi dasar kuat penyidik untuk meningkatkan status hukum Erwin dari saksi menjadi tersangka. Kejari menyatakan bahwa langkah ini diambil murni berdasarkan hasil penyidikan objektif tanpa tekanan pihak mana pun.
Kejari juga menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada satu nama. Penyidikan disebut masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan seluruh kewenangan penyidikan kepada Kejari. Pemerintah Kota menegaskan bahwa tidak ada upaya menghalangi penyidikan atau mempengaruhi jalannya proses hukum.
Di sisi publik, kasus ini memicu diskusi panjang mengenai transparansi dan integritas pejabat daerah. Banyak warga mempertanyakan bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang bisa berlangsung dan apa dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.
Baca Juga: Hasil Akhir SEA Games 2025 Badminton: Kalah dari Thailand, Tim Putri Indonesia Bawa Pulang Perak
Respons Erwin dan Asas Praduga Tak Bersalah
Melalui pernyataan tertulis, Erwin meminta masyarakat tetap memegang asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.
Meskipun demikian, penetapan status tersangka tidak serta-merta meredakan spekulasi publik. Penyitaan barang bukti elektronik, penggeledahan OPD, hingga pemeriksaan puluhan saksi telah memperkuat perhatian masyarakat terhadap kasus ini.
Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi tata kelola pemerintahan daerah, terutama mengenai sistem pengawasan internal serta akuntabilitas pejabat dalam menjalankan kewenangannya.
Apakah Akan Ada Tersangka Lain?
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Publik menantikan apakah rangkaian bukti yang terkumpul akan mengarah pada tersangka baru atau memperluas cakupan kasus.
Pengadilan diharapkan dapat memberikan putusan yang objektif dan berdasarkan hukum, sehingga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintahan daerah lainnya.