Polsek kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara, karena laporan pertama berasal dari gedung acara di kawasan Pelindo, Jakarta Utara. Meski demikian, Polsek Cipayung tetap membuka pintu bagi korban yang berada di wilayah hukumnya.
Karena jumlah aduan terus bertambah, kasus ini akhirnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Desas-Desus BCL Gugat Cerai Tiko Aryawardhana Karena Kasus KDRT, Cek Info Selengkapnya!
Pengakuan Ayu: Uang Klien Dipakai untuk Rumah Mewah
Dalam pemeriksaan, Ayu Puspita mengaku menjalankan praktik “gali lubang tutup lubang” dengan memakai dana klien baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.
Ia juga mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli rumah mewah di Jakarta Timur rumah yang kemudian didatangi oleh para korban.
Ayu menyebut dirinya kini berupaya menjual rumah tersebut untuk membayar kerugiannya kepada klien.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15–16 miliar, menjadikannya salah satu kasus penipuan wedding organizer terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
