“Karena sudah tidak sanggup dan tidak kuat, akhirnya dia melaporkan ke Polsek Cikarang Pusat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita dua unit handphone yang berisi rekaman layar serta bukti digital lainnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. (cr-3)
