Tak Terima Diputuskan Pacar, Pemuda di Bekasi Sebar Konten Asusila Mantan di Medsos

Senin 08 Des 2025, 16:39 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa bersama jajarannya menggelar konferensi pers kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh pria berinisial MSG. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa bersama jajarannya menggelar konferensi pers kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh pria berinisial MSG. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Baca Juga: Inara Rusli Lapor Polisi, Diduga Terkait Rekaman Video Syur CCTV dengan Insanul Fahmi yang Bocor, Nama Virgoun Terseret?

“Karena sudah tidak sanggup dan tidak kuat, akhirnya dia melaporkan ke Polsek Cikarang Pusat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita dua unit handphone yang berisi rekaman layar serta bukti digital lainnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. (cr-3)


Berita Terkait


News Update