KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pelarian pria berinisial H alias Nano, buronan kasus pencurian rumah kosong, akhirnya terhenti.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria yang dijuluki 'pemburu rumah kosong' itu, setelah hampir dua bulan menjadi buronan. Tersangka diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara.
“Nano diketahui merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong. Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media, Sabtu, 6 Desember 2025.
"Pada 2017 pelaku menyatroni rumah brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022," jelasnya.
Baca Juga: Jasad Wanita Gantung Diri Ditemukan di Rumah Kosong Cileungsi Bogor
Rupanya keluar masuk penjara tak membuat H jera, kata Budi, aksi terbarunya terjadi di Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 16 Oktober 2025.
Rekaman CCTV memperlihatkan Nano memanjat pagar, merusak teralis jendela, lalu dengan leluasa menguras isi rumah yang sedang kosong.
Korban kehilangan sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, serta sebuah ponsel, total kerugian mencapai Rp126 juta. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap H.
“Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya,” kata Budi.
Setelah bergerak berpindah-pindah lokasi, Nano akhirnya diringkus polisi di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025.
Baca Juga: Polisi Bekuk Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar, Modusnya Terungkap
Dari pemeriksaan, ia mengaku sebagian hasil kejahatannya dipakai sebagai modal transaksi narkoba jenis sabu.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, dua sepeda motor, dan perhiasan emas hasil curian.
"Dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman maksimalnya 9 tahun penjara,” tegas Budi.