POSKOTA.CO.ID - Harga emas di Pegadaian pada Sabtu, 6 Desember 2025 terpantau stagnan dibandingkan hari sebelumnya.
Dua produk yang paling banyak dicari, yakni emas UBS dan Galeri 24, menunjukkan pergerakan harga yang relatif stabil pada seluruh pecahan.
Kondisi ini sekaligus memberikan gambaran bahwa pasar emas masih berada pada fase konsolidasi menjelang akhir tahun.
Bagi masyarakat yang berinvestasi logam mulia emas, simak berikut ini update harga terbaru jenis UBS dan Galeri24 di Pegadaian.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN BPS 2025 di HP, Ketahui Status Penerima Bansos Anda
Harga Emas UBS di Pegadaian
Untuk kategori UBS, harga per gram berada di level Rp2.471.000. Sementara pecahan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp1.336.000.
Harga ini tetap sama dengan perdagangan kemarin, sehingga menjadi acuan bagi investor yang menunggu momentum pembelian. Berikut daftar lengkap harga emas UBS di Pegadaian:
- 0,5 gram: Rp1.336.000
- 1 gram: Rp2.471.000
- 2 gram: Rp4.904.000
- 5 gram: Rp12.117.000
- 10 gram: Rp24.106.000
- 25 gram: Rp60.147.000
- 50 gram: Rp120.048.000
- 100 gram: Rp240.001.000
- 250 gram: Rp599.826.000
- 500 gram: Rp1.198.244.000
Dengan harga yang relatif stabil, emas UBS tetap menjadi pilihan bagi investor yang mengutamakan sertifikasi internasional dan mudah diuangkan.
Harga Emas Galeri 24 di Pegadaian
Sementara itu, emas Galeri 24 produk resmi dari Pegadaian, dijual dengan harga Rp2.444.000 per gram. Pecahan terkecil, yakni 0,5 gram, dibanderol Rp1.282.000.
Berikut daftar lengkap harga emas Galeri 24 di Pegadaian hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.282.000
- 1 gram: Rp2.444.000
- 2 gram: Rp4.815.000
- 5 gram: Rp11.948.000
- 10 gram: Rp23.833.000
- 25 gram: Rp59.434.000
- 50 gram: Rp118.774.000
- 100 gram: Rp237.433.000
- 250 gram: Rp589.806.000
- 500 gram: Rp1.179.610.000
- 1000 gram: Rp2.359.219.000
Galeri 24 menjadi alternatif favorit karena menawarkan harga kompetitif sekaligus jaminan kualitas dari Pegadaian.
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pajak dibayarkan langsung pada saat transaksi berlangsung.
Untuk penjualan emas, nasabah juga dikenai potongan pajak yang diatur dalam regulasi yang sama. Besaran pajak tergantung nilai transaksi serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Harga emas di Pegadaian hari ini cenderung stabil, baik untuk UBS maupun Galeri 24. Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh investor yang ingin menambah aset emas di tengah pasar yang belum menunjukkan volatilitas tinggi.
Dengan mengetahui pergerakan harga dan aturan pajaknya, nasabah dapat menentukan waktu pembelian yang lebih tepat.