Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad mendampingi SR, penadah motor curian di Bogor setelah dibebaskan dari hukuman penjara. (Sumber: Kejari Kabupaten Bogor)

Daerah

Penadah Motor Curian di Bogor Bebas Lewat Restorative Justice, Disanksi Bersihkan Mushola

Jumat 05 Des 2025, 12:50 WIB

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Seorang penadah motor curian asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, SR, 24 tahun, bebas dari jeratan hukum setelah menempuh jalur restorative justice dari korban pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan, kasus itu bermula ketika SR menadah motor Honda Beat hasil curian dengan harga Rp2,4 juta dari seorang temannya.

" Ia membeli motor tersebut pada 12 Juli 2025, dari seseorang bernama Dito, yang membawa motor hasil curian itu ke SR di rumahnya, di Ciseeng, Kabupaten Bogor," kata Denny, Jumat 5 Desember 2025.

Alasan SR membeli motor curian itu adalah untuk digunakan berjualan ayam potong keliling kampung.

Baca Juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Warakas Jakut

Setelah hampir dua bulan menggunakan motor hasil curian, pada 17 September 2025 SR diamankan petugas Polsek Parung karena terlibat dalam jual beli barang curian, setelah pelaku curanmor ditangkap polisi.

SR sempat ditetapkan tersangka dan diancam hukuman sekitar tiga tahun penjara, setelah mengikuti proses pengadilan.

Memasuki 17 November, SR menjalani mediasi dengan korban curanmor dan diberikan restorative justice dengan alasan kemanusiaan.

"Alasan kemanusiaannya adalah, istrinya sedang hamil 5 bulan. Selain itu syarat-syarat restorative justice, yakni ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugiannya tidak lebih dari Rp5 juta, dia beli motornya hanya Rp2,4 juta. Yang terpenting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban," tutur Denny.

SR tetap menjalani sanksi sosial selama tiga bulan ke depan, berupa bebersih mushola setiap Jumat pukul 11.00 WIB. Ia juga mengikuti pengajian setiap Kamis pukul 19.00 WIB, yang diawasi tokoh agama setempat.

"Selain itu ada sanksi binaan yang harus dipenuhi," pungkas Denny. (cr-6)

Tags:
restorative justiceKabupaten Bogorpenadah motor curian

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor