POSKOTA.CO.ID - Harga emas hari ini, batangan Antam (PT Antam Tbk) tercatat mengalami pelemahan signifikan pada perdagangan hari ini, Kamis, 4 Desember 2025.
Data real-time menunjukkan penurunan merata pada harga jual dan buyback emas untuk seluruh segmen ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Pergerakan ini menjadi sinyal ketatnya tekanan di pasar logam mulia domestik, yang masih terbelenggu oleh sentimen global.
Analis pasar menghubungkan koreksi ini dengan dua faktor utama: penguatan nilai tukar Dolar Amerika Serikat (AS) yang berkelanjutan dan aksi ambil untung (profit-taking) serta koreksi harga emas dunia.
Baca Juga: Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Desember 2025: Makin Murah, Mulai Rp395 Ribu per Gram
Rincian Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 4 Desember 2025
Pelemahan terpantau di semua lini. Untuk ukuran ritel terpopuler, emas 1 gram dijual di harga Rp2.654.000, turun dari posisi sebelumnya.
Sementara itu, nilai yang diterima investor jika menjual kembali (buyback) ke Antam melalui Pegadaian tercatat di angka Rp2.288.000 per gram.
Berikut perbandingan lengkap untuk beberapa ukuran kunci (data lengkap lihat tabel):
0,5 gram:
- Jual Rp1.382.000
- Buyback Rp1.144.000
2 gram:
- Jual Rp2.654.000
- BuybackRp2.288.000
5 gram:
- Jual Rp13.019.000
- Buyback Rp11.443.000
10 gram:
- Jual Rp25.977.000
- Buyback Rp22.886.000
25 gram:
- Jual Rp64.804.000
- Buyback Rp56.935.000
50 gram:
- Jual Rp129.520.000
- Buyback Rp113.870.000
100 gram:
- Jual Rp258.954.000
- Buyback Rp227.741.000
250 gram:
- Jual Rp647.092.000
- Buyback Rp566.547.000
500 gram:
- Jual Rp1.293.952.000
- Buyback Rp1.133.095.000
1.000 gram (1 kg):
- Jual Rp2.587.860.000
- Buyback Rp2.266.191.000
Selisih (spread) antara harga jual dan buyback yang tetap lebar mencerminkan biaya cetak, distribusi, dan margin perdagangan, yang perlu menjadi pertimbangan investor untuk transaksi jangka pendek.
Bagi investor ritel, momen pelemahan bisa menjadi kesempatan untuk akumulasi aset safe haven jangka panjang, meski perlu tetap memperhatikan volatilitas.
Koreksi ini mengingatkan investor pada pentingnya pemahaman mengenai aspek perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Cek Update Terbaru Kamis, 4 Desember 2025
Pajak Emas Batangan
Setiap pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan regulasi terbaru:
- Pembelian: Dikenakan tarif 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Tarif menjadi 0,9% bagi non-NPWP (PMK No. 38/2023).
- Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan pemotongan PPh 22 sebesar 1,5% (memiliki NPWP) atau 3% (tidak memiliki NPWP). Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Bukti potong pajak dari transaksi pembelian dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan tahunan.
Baca Juga: Upaya Mitigasi Bencana, KLHK Tutup Tambang Emas Ilegal di Lebak
Belanja Emas Antam Kini Bisa dari Rumah
Bagi masyarakat yang tertarik membeli di saat harga terkoreksi, Logam Mulia Antam telah menyediakan platform resmi penjualan online:
- Akses situs resmi www.logammulia.com.
- Lakukan registrasi atau login ke akun.
- Pilih produk dan lokasi butik pengambilan.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account yang disediakan.
- Emas dapat diambil di butik terpilih atau dikirim dengan mekanisme tertentu.
Dengan harga yang kembali bergerak dinamis, investor diimbau untuk terus memantau perkembangan pasar dan memperhitungkan semua aspek, termasuk spread dan perpajakan, sebelum mengambil keputusan investasi.