POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan publik menjelang penutup tahun 2025.
Setelah pemerintah mencairkan bantuan tersebut pada periode Juni–Juli 2025 untuk jutaan pekerja di seluruh Indonesia, kini muncul pertanyaan, apakah BSU Ketenagakerjaan Rp600.000 akan cair lagi pada Desember 2025?
Isu mengenai pencairan tahap kedua ini ramai beredar di media sosial, bahkan beberapa unggahan menyebutkan bahwa BSU Desember telah dijadwalkan dan tinggal menunggu proses distribusi.
Di tengah derasnya kabar tersebut, para pekerja mulai menaruh harapan besar, terutama mereka yang sebelumnya sudah menerima bantuan tahap pertama.
Lantas, benarkah BSU Kenegakerjaan Rp600.000 cair lagi bulan Desemeber 2025 ini?
Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengecek status penerima melalui situs resmi yang disediakan Pemerintah.
Baca Juga: BSU Guru PAUD dan Insentif Non-ASN 2025 Cair Rp2,1 Juta? Cek Info GTK Sekarang Juga!
Apakah BSU Cair Lagi Desember 2025?
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penegasan sekaligus klarifikasi atas isu pencairan BSU yang berkembang.
Menurutnya, pemerintah belum menetapkan adanya penyaluran BSU tahap kedua pada Desember 2025.
Ia menyampaikan, prioritas pemerintah saat ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyaluran BSU sebelumnya.
“Pemerintah belum menetapkan adanya penyaluran BSU tahap kedua,” tegas Yassierli.
Lebih lanjut, kata dia, sepanjang periode Juni hingga Juli 2025, Kemenaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta penerima.
Jumlah tersebut mencakup pekerja dari berbagai sektor industri yang terdampak fluktuasi ekonomi.
Jadi, para pekerja diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan bantuan berikutnya.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Pemerintah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima BSU.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut syarat lengkapnya.
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat diwajibkan mengembalikan seluruh dana BSU ke kas negara.
Baca Juga: Terbaru! Cara Cek Penerima BSU 2025 untuk Guru PAUD Non-Formal di Info GTK Dikdasmen
Cara Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah pengecekan status BSU Rp600.000 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Akses Situs Resmi Kemnaker
Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Situs ini merupakan portal yang disediakan pemerintah untuk memastikan seluruh proses verifikasi berjalan aman dan akurat.
2. Gulir Halaman dan Temukan Menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
Setelah situs terbuka, gulir halaman ke bagian bawah. Kemnaker menyediakan kolom khusus bertajuk “Pengecekan NIK Penerima BSU”, yang menjadi fitur utama untuk mengetahui apakah seseorang masuk dalam daftar penerima bantuan.
3. Masukkan Data Pribadi Sesuai Identitas
Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Kemudian, isi kode keamanan (captcha) yang muncul di layar. Pengisian kode ini diperlukan untuk memastikan proses verifikasi dilakukan oleh pengguna asli, bukan sistem otomatis.
4. Klik Tombol “Cek Status”
Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol “Cek Status”. Sistem akan memproses informasi yang dimasukkan dan mencocokkannya dengan database penerima BSU yang telah diverifikasi pemerintah.
5. Tunggu Hasil Verifikasi Muncul
Dalam hitungan detik, laman akan menampilkan hasil verifikasi. Situs akan menginformasikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau belum memenuhi syarat.
Jika dinyatakan lolos, Anda biasanya akan diminta melengkapi data akun atau menunggu informasi lanjutan terkait proses pencairan melalui bank penyalur.
Untuk diketahui, pencairan BSU sendiri dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau jaringan PT Pos Indonesia untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank yang ditunjuk.