JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial WW, 35 tahun, ditangkap kepergok mengonsumsi narkotika di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, Rabu, 26 November 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara mengarah kepada WW sebagai terduga pelaku.
“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” kata Twedy saat jumpa pers, Selasa, 2 Desember 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti narkotika mulai sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.
Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap 42 Kasus Narkoba selama 2 Pekan, 50 Tersangka Ditangkap
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ucapnya.
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka dalam unit apartemennya, mulai senjata api Walter P22 hingga puluhan butir peluru kaliber.
“Kami juga menemukan senjata api rakitan, senjata Walter P22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” katanya.
Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap 42 Kasus Narkoba selama 2 Pekan, 50 Tersangka Ditangkap
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta AKP Avrilendy mengatakan, pelaku mendapatkan senjata api (senpi) lewat platform digital.
"Nah untuk narkotikanya sebagian dijual oleh dia. Kemudian untuk senjata api yang Walter dia beli secara tatap muka," tuturnya.
Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.
Kemudian, dijerat Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika, lalu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.