Kondisi kabel udara yang semerawut di perempatan lampu merah Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, pada Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dhiya Ahmad Fauzan/M2)

JAKARTA RAYA

Kerap Terjadi Kecelakaan akibat Kabel Menjuntai, Polda Metro Jaya Bakal Tindak Provider Lalai

Selasa 02 Des 2025, 19:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengingatkan perusahaan provider untuk memastikan dan menjaga kabel-kabel udara agar tidak menjuntai karena sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terbaru terkait kecelakaan akibat kabel menjuntai, khususnya di Jakarta.

"Sampai saat ini sih, belum ada laporan ya, bahwa data di kita belum ada (kasus kecelakaan) akibat kabel menjuntai, belum ada," kata Komarudin kepada Poskota Selasa, 2 Desember 2025.

Komarudin menyampaikan, jika terjadi kecelakaan akibat kabel menjuntai, pihaknya bakal memproses dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui unsur kelalaian, apakah dari pengendara atau justru pihak provider, selaku pemilik kabel.

Baca Juga: Rentetan Kasus Kecelakaan Akibat Kabel Menjuntai Harus Jadi Perhatian Khusus

"Kalau pun memang itu terjadi tentu dari kepolisian akan melakukan proses seperti pada umumnya diawali dengan proses penyelidikan kemudian juga penyidikan. Nah, kita lihat unsur kelalaiannya," jelas dia.

Kepolisian memastikan, proses penindakan bakal dilakukan jika ditemukan unsur kelalaian oleh pihak provider.

"Tentu kalau memang dia masuk kategori kecelakaan lalu lintas, nanti kita kenakan di Pasal 210, 210 itu akibat lalainya, tapi itu untuk para pengendara," jelasnya.

"Namun, kalau misalnya terkait dengan peristiwa pidana maka nanti diarahkan 260 ya akibat lalainya menyebabkan orang lain luka-luka."

"Kan, di unsur pasal itu jelas akibat lalainya, siapa yang lalai, apakah providernya kah atau lain-lain kah," ujar Komarudin.

Tags:
Jabodetabek providerkecelakaan akibat kabel menjuntaiPolda Metro Jayakabel menjuntai

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor