JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Jakarta memproses Peraturan (Perda) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai landasan hukum penataa kabel semrawut.
"Masalah kabel yang menjuntai di langit-langit Jakarta ini telah menjadi isu berlarut," kata Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Bun Joi Phiau lewat pesan singkat, Selasa, 2 Desember 2025.
Legislator PSI tersebut beranggapan, Perda SJUT bisa mendorong perbaikan jaringan kabel sesuai landasan hukum.
"Jadi, Pemprov DKI harusnya menunjukkan sikap tegas dengan menegakkan hukum yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga: Link Video CCTV Inara Rusli Viral di X dan TikTok, Isinya Bikin Warganet Penasaran
Sesuai Perda Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Pemprov Jakarta bisa melakukan pembongkaran terhadap objek jaringan utilitas jika penempatan tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau tidak berizin.
"Terlebih, kenyamanan dan keselamatan warga Jakarta menjadi terancam dengan adanya kabel-kabel yang menjuntai secara liar di banyak tempat," tuturnya.