JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
"Saya mendorong Pak Gubernur segera menetapkan UMP tersebut," kata Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Puswat, Senin, 1 Desember 2025.
Menurutnya, penetapan UMP tidak hanya berkaitan dengan pekerja dan pengusaha, tetapi juga berbagai sektor lain, termasuk sistem transportasi dan layanan publik.
"Karena UMP itu menjadi patokan bagi banyak pihak, diantaranya juga transportasi dan sebagainya, diantaranya juga para pengusaha, menunggu penetapan dari Gubernur untuk UMP di DKI Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Jembatan di Wangunsari Lembang Amblas, Akses Warga Lumpuh
Terkait mekanisme perhitungan UMP, ia menegaskan sepenuhnya kewenangan Pemprov Jakarta dan mengacu pada arahan pemerintah pusat.
"(Formula penentuan UMP oleh) Pemprov dan tentu arahan nanti dari Pemerintah Pusat," tuturnya. (cr-4)