Pemprov Jakarta menerima kedatangan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA RAYA

Pergub Baru Jakarta Tutup Praktik Perdagangan Daging Anjing-Kucing, DMFI Beri Penghargaan

Minggu 30 Nov 2025, 14:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait perlindungan hewan dan kesehatan publik disambut positif Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak penting karena berisi larangan perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing untuk konsumsi di wilayah Jakarta.

Aturan ini merupakan revisi atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR) dan dinilai sebagai langkah monumental bagi ibu kota.

Untuk pertama kalinya, regulasi tingkat provinsi secara eksplisit menutup ruang bagi aktivitas jual beli maupun pemotongan anjing dan kucing sebagai bahan pangan. Kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi Jakarta dalam upaya mencegah zoonosis dan meningkatkan standar kesejahteraan hewan.

Baca Juga: DMFI dan FH UI Serahkan Naskah Akademik Pelarangan Perdagangan Daging Hewan Domesatik ke DPR

Tindak Lanjut SE Dinas KPKP 2022

Penerbitan Pergub 36/2025 menjadi implementasi konkret dari Surat Edaran Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta pada 2022. Dengan dicantumkannya larangan secara legal, Jakarta menjadi provinsi yang maju selangkah lebih jauh dengan memberikan dasar hukum mengikat dalam isu perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat.

Hasil Pertemuan dan Kolaborasi dengan DMFI

Kebijakan ini tidak terlepas dari proses dialog antara Pemprov DKI Jakarta dan Koalisi DMFI pada 13 Oktober 2025. DMFI menyerahkan kajian ilmiah serta rekomendasi kebijakan kepada Gubernur Jakarta.

Pertemuan tersebut turut didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Charles Honoris, tokoh nasional kesejahteraan hewan Drh. Wiwiek Bagja, serta anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo.

Dalam pemaparan yang disampaikan DMFI, perdagangan daging anjing dan kucing dinilai memiliki risiko besar bagi kesehatan publik, terutama terkait potensi penyebaran rabies dan penyakit zoonosis lainnya. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan nilai kemanusiaan yang dijunjung masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Depok Keluarkan Larangan Konsumsi Daging Hewan Domestik

Isi Pergub 36/2025

Pergub 36 Tahun 2025 menetapkan beberapa poin utama, antara lain:

Implementasi aturan ini dilaksanakan oleh Dinas KPKP bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.

Dengan demikian, Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memiliki regulasi tegas terkait pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing, sejalan dengan prinsip One Health yang menekankan keterhubungan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

DMFI menyampaikan penghormatan kepada Pemprov DKI Jakarta atas keberanian mengambil langkah tegas melalui aturan ini.

“Kami mengapresiasi langkah bersejarah Gubernur DKI Jakarta yang menjadikan Jakarta sebagai contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penyakit dan mencerminkan nilai kemanusiaan bangsa yang beradab,” kata perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Karin Franken.

Koalisi DMFI berharap Pergub ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.

“Jakarta telah membuka jalan. Kini saatnya seluruh daerah mengikuti langkah berani ini untuk Indonesia yang lebih sehat, beradab, dan melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran penyakit rabies,” kata Karin Franken yang juga menjabat sebagai National Director DMFI.

Sementara itu, Legal Manager DMFI, Adrian Hane mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) di DPR agar terdapat payung hukum nasional yang lebih kuat dan seragam.

Tags:
DMFIPemprov Jakartadaging hewan

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor