BOGOR UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggerebek pabrik rumahan mie dan pangsit di Perumahan PKPN, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kora Bogor, Sabtu, 29 November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, polisi menangkap dua orang pelaku, yakni IP, 24 tahun, dan RAS 18 tahun. Keduanya sedang mencampur bahan tanpa takaran sesuai.
"Dua orang laki-laki tersebut kita amankan sedang memproduksi mie dan pangsit dengan menggunakan empat buah mesin," kata Aji saat dihubungi, Minggu, 30 November 2025.
Aji menyebutkan, olahan mie dan pangsit yang diproduksi diduga mengandung bahan berbahaya tawas.
"Diduga pelaku yang sedang memproduksi mie dan pangsit menggunakan bahan berbahaya dengan cara mencampurkan bahan tawas kedalam adonan, setelah dilakukan introgasi dan mengamankan barang bukti, kemudian para pelaku dan barang bukti di amankan ke Polresta Bogor Kota," ucapnya.
Tawas pada adonan makanan itu supaya mie dan pangsit awet dalam waktu lama. Satu bungkus mie dijual Rp7.000 dengan enam gulungan, sedangkan satu bungkus pangsit berisi 54 biji dijual Rp6.000.
"Terhadap kedua pelaku bahwa rumah tersebut memproduksi mie dan pangsit yang kemudian dikemas dengan menggunakan plastrik merk Wayang," ujarnya.
Pabrik mie dan pangsit rumahan itu telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Barang-barang diedarkan ke sejumlah pasar di wilayah Bogor.
Baca Juga: Link Video CCTV Inara Rusli Viral di X dan TikTok, Isinya Bikin Warganet Penasaran
"Kami imbau masyarakat agar lebih memilah makanan yang dibeli di pasar khususnya mie dan pangsit merek Wayang yang sudah jelas mengandung bahan berbahaya didalamnya," tuturnya. (cr-6)