Pencairan TPG Dibayar per Bulan Mulai 2026? Begini Aturan dan Besarannya

Sabtu 29 Nov 2025, 17:27 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/Gemini AI)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/Gemini AI)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi lebih dari jutaan pendidik di Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan perubahan fundamental dalam sistem penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Mulai tahun 2026, tunjangan yang selama ini dibayarkan setiap tiga bulan (triwulan) akan dialihkan menjadi pencairan TPG setiap bulan.

Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan, pada akhirnya, memperkuat mutu pendidikan nasional.

Baca Juga: SKTP Guru Tunggal Akhirnya Dirilis? TPG TW 3 dan 4 Diperkirakan Cair Sebelum Akhir Tahun 2025

Mengakhiri Era Penantian Panjang

Selama ini, skema pembayaran triwulan kerap menjadi sumber ketidakpastian. Banyak guru, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), mengeluhkan keterlambatan pencairan yang disebabkan oleh rantai birokrasi yang berbelit.

"Melalui skema bulanan, guru akan menerima haknya secara lebih konsisten dan tepat waktu. Ini tentang menciptakan ketertiban, keteraturan, dan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan guru," tegas Mendikdasmen dalam paparannya.

Perubahan ini akan menyentuh seluruh penerima TPG, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN.

Stabilitas Finansial dengan Besaran yang Sama

Meski frekuensi pembayaran berubah, pemerintah menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak mengalami penyesuaian. Skema nominalnya tetap mengikuti aturan yang berlaku.

  • Untuk guru non-ASN, TPG yang diterima tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan.
  • Sementara bagi guru ASN, besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Dengan penerimaan yang lebih rutin, guru diharapkan dapat mengelola keuangan rumah tangga dengan lebih baik dan memiliki stabilitas ekonomi yang memadai.

Baca Juga: TPG Triwulan IV 2025 Hanya Cair 2 Bulan? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya

Kesejahteraan Guru

Peralihan dari sistem triwulan ke bulanan bukan sekadar perubahan administratif belaka. Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam transformasi layanan kesejahteraan guru di Indonesia.


Berita Terkait


News Update