DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pemuda yang mencuri kotak amal di Musala Al-Ikhlas, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, dalam Operasi Sikat Jaya 2025 pada Jumat, 28 November 2025.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pelaku berinisial APY, 32, ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan R. Moh. Kahfi, Jakarta Selatan.
"Pada saat ditangkap anggota Resmob pelaku tidak ada perlawanan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Made Budi kepada Poskota, Sabtu, 29 November 2025.
Baca Juga: 100 Akseptor Ikuti Pelayanan KB IUD dan Implan di Puskesmas Beji Depok
Ia menjelaskan, pelaku menyasar masjid dan musala sepi lalu memotong gembok kotak amal menggunakan gunting besi.
"Barang bukti yang disita anggota di tempat kediaman pelaku ada satu unit motor Honda Beat dan gunting besi alat dipergunakan untuk memotong gembok kotak amal," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pengakuan pelaku masih sekali melakukan mencuri kotak amal. Tapi penyidik Reskrim Polres Metro Depok masih mendalami ada dugaan keterkaitan para pelaku dengan beberapa laporan kehilangan kotak amal di wilayah Depok," tuturnya.
Made Budi menambahkan, Operasi Sikat Jaya yang berlangsung 14 hari bertujuan menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.