POSKOTA.CO.ID - Siap-siap bagi para pencari kerja, program Magang Nasional 2025 pemerintah berlanjut ke Batch 3.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan tambahan 22.000 peserta untuk mencapai target 100.000 peserta sepanjang tahun.
Skema magang ini melibatkan berbagai mitra, baik pemerintah maupun swasta, dengan aturan kerja yang tetap mengacu pada ketentuan Kemnaker.
Revisi aturan jam kerja magang sempat menjadi perhatian publik setelah unggahan media sosial Kemnaker diperbarui.
Baca Juga: Wamendagri Wiyagus: Harmony Award Jadi Momentum Penguatan Kerukunan di Daerah
Untuk menghindari kesalahpahaman, Kemnaker kini menetapkan regulasi terbaru sebagai acuan resmi bagi peserta dan mitra penyelenggara.
Ketentuan Jam Kerja Magang Nasional Batch 3
Kemnaker menekankan bahwa pelaksanaan magang wajib mengikuti ritme dan kebijakan kerja perusahaan atau instansi mitra.
Ketentuan tersebut dituangkan secara jelas dalam Perjanjian Pemagangan antara peserta dan penyelenggara. Berikut poin pentingnya:
Jam kerja mengikuti aturan perusahaan atau instansi mitra, sesuai standar operasional yang berlaku di lingkungan kerja tersebut.
Baca Juga: Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumut Viral, Kemenhut Bantah Dugaan Pembalakan Liar
Batas maksimal jam magang adalah 40 jam per minggu, dan tidak boleh melampaui ketentuan jam kerja resmi pekerja di perusahaan.
Peserta harus mengikuti ritme kerja penyelenggara, namun tetap berada dalam batas yang aman dan sesuai koridor perlindungan hak peserta.
Waktu istirahat wajib diberikan, termasuk minimal satu hari libur dalam seminggu.
Dengan aturan ini, peserta magang tetap dapat merasakan pengalaman profesional tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Baca Juga: Pencairan TPG Dibayar per Bulan Mulai 2026? Begini Aturan dan Besarannya
Besaran dan Ketentuan Uang Saku Magang Batch 3
Uang saku diberikan berdasarkan tingkat kehadiran peserta. Adapun formula perhitungannya adalah Uang Saku: (Hari Hadir dibagi Pemagangan dalam 1 bulan) × Besaran Uang Saku yang ditetapkan.
Beberapa ketentuan tambahan meliputi:
- Kebijakan perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Izin atau sakit mendapat toleransi hingga tiga hari per bulan tanpa pemotongan uang saku.
- Mulai hari keempat, izin atau sakit akan dikenakan pemotongan uang saku per hari.
- Ketidakhadiran tanpa keterangan otomatis mengurangi hak uang saku.
- Peserta yang mengundurkan diri sebelum periode magang berakhir tidak menerima uang saku pada bulan berjalan.
- Perusahaan dilarang memotong uang saku peserta. Aduan dapat disampaikan ke nomor resmi Kemnaker atau melalui media sosial.
Tahapan Pencairan Uang Saku
Berdasarkan mekanisme Batch 1, proses pencairan uang saku berlangsung melalui tahapan berikut:
- Rekap dan verifikasi laporan harian peserta di Aplikasi Monev Maganghub hingga 20 November 2025.
- Pengajuan pencairan dari Kemnaker kepada KPPN.
- Pengiriman instruksi penyaluran kepada bank mitra, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
- Bank menyalurkan uang saku ke rekening peserta sesuai operasional masing-masing.
Skema ini diharapkan mempercepat proses penerimaan uang saku dan memastikan hak peserta terpenuhi secara transparan.
Program Magang Nasional Batch 3 menjadi peluang strategis bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja langsung, sekaligus memperkuat kompetensi sebelum memasuki dunia kerja profesional.