Program Magang Nasional Batch 3. (Sumber: Gemini AI)

Nasional

Magang Nasional Batch 3 Resmi Dibuka, Ini Aturan Jam Magang dan Uang Saku Terbaru

Sabtu 29 Nov 2025, 18:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Siap-siap bagi para pencari kerja, program Magang Nasional 2025 pemerintah berlanjut ke Batch 3.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan tambahan 22.000 peserta untuk mencapai target 100.000 peserta sepanjang tahun.

Skema magang ini melibatkan berbagai mitra, baik pemerintah maupun swasta, dengan aturan kerja yang tetap mengacu pada ketentuan Kemnaker.

Revisi aturan jam kerja magang sempat menjadi perhatian publik setelah unggahan media sosial Kemnaker diperbarui.

Baca Juga: Wamendagri Wiyagus: Harmony Award Jadi Momentum Penguatan Kerukunan di Daerah

Untuk menghindari kesalahpahaman, Kemnaker kini menetapkan regulasi terbaru sebagai acuan resmi bagi peserta dan mitra penyelenggara.

Ketentuan Jam Kerja Magang Nasional Batch 3

Kemnaker menekankan bahwa pelaksanaan magang wajib mengikuti ritme dan kebijakan kerja perusahaan atau instansi mitra.

Ketentuan tersebut dituangkan secara jelas dalam Perjanjian Pemagangan antara peserta dan penyelenggara. Berikut poin pentingnya:

Jam kerja mengikuti aturan perusahaan atau instansi mitra, sesuai standar operasional yang berlaku di lingkungan kerja tersebut.

Baca Juga: Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumut Viral, Kemenhut Bantah Dugaan Pembalakan Liar

Batas maksimal jam magang adalah 40 jam per minggu, dan tidak boleh melampaui ketentuan jam kerja resmi pekerja di perusahaan.

Peserta harus mengikuti ritme kerja penyelenggara, namun tetap berada dalam batas yang aman dan sesuai koridor perlindungan hak peserta.

Waktu istirahat wajib diberikan, termasuk minimal satu hari libur dalam seminggu.

Dengan aturan ini, peserta magang tetap dapat merasakan pengalaman profesional tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca Juga: Pencairan TPG Dibayar per Bulan Mulai 2026? Begini Aturan dan Besarannya

Besaran dan Ketentuan Uang Saku Magang Batch 3

Uang saku diberikan berdasarkan tingkat kehadiran peserta. Adapun formula perhitungannya adalah Uang Saku: (Hari Hadir dibagi Pemagangan dalam 1 bulan) × Besaran Uang Saku yang ditetapkan.

Beberapa ketentuan tambahan meliputi:

Tahapan Pencairan Uang Saku

Berdasarkan mekanisme Batch 1, proses pencairan uang saku berlangsung melalui tahapan berikut:

  1. Rekap dan verifikasi laporan harian peserta di Aplikasi Monev Maganghub hingga 20 November 2025.
  2. Pengajuan pencairan dari Kemnaker kepada KPPN.
  3. Pengiriman instruksi penyaluran kepada bank mitra, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
  4. Bank menyalurkan uang saku ke rekening peserta sesuai operasional masing-masing.

Skema ini diharapkan mempercepat proses penerimaan uang saku dan memastikan hak peserta terpenuhi secara transparan.

Program Magang Nasional Batch 3 menjadi peluang strategis bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja langsung, sekaligus memperkuat kompetensi sebelum memasuki dunia kerja profesional.

Tags:
Magang Kemnaker 2025Kemnaker program Magang Nasional 2025Magang Nasional 2025Magang Nasional Batch 3

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor