Ilustrasi Banjir bandang Sumatera Utara. (Sumber: BNPB Tapanuli Utara)

Nasional

Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumut Viral, Kemenhut Bantah Dugaan Pembalakan Liar

Sabtu 29 Nov 2025, 16:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara mulai dari Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Kota Sibolga menjadi sorotan nasional.

Dampak kerusakan yang luas semakin memicu perhatian warganet setelah beredar video viral memperlihatkan ribuan kayu gelondongan terseret arus deras.

Video tersebut memunculkan kecurigaan publik. Banyak warganet menuduh bencana semakin parah akibat praktik pembalakan liar (illegal logging) di hulu sungai. Gelombang kritik pun menyeruak di media sosial.

Kemenhut Klarifikasi: Tidak Semua Kayu dari Penebangan Ilegal

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Kehutanan buka suara pada Jumat, 28 November 2025.

Baca Juga: Satgas Banjir di Kebon Jeruk Jakbar Mulai Bersiaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar.

Menurutnya, sebagian besar kayu yang terlihat hanyut merupakan kayu lapuk dan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem.

Ia juga mengakui adanya kayu hasil penebangan, namun aktivitas tersebut dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) yang memiliki izin resmi dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Area penebangan yang terdeteksi berada di APL. Untuk kayu alami di sana, prosesnya mengikuti regulasi dalam Sistem Informasi Penataan Hasil Kehutanan,” kata Dwi dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Warga di Kebon Jeruk Jakbar Bersiap Hadapi Potensi Banjir

Penebangan di APL Dianggap Sah

Dwi menegaskan, aktivitas penebangan di APL sudah tercatat secara administratif. Izin tersebut dikeluarkan mulai dari perangkat desa hingga pemerintah kecamatan dan dinas kehutanan daerah.

Dengan demikian, aktivitas penebangan tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pembalakan liat.

Kemenhut Waspadai Modus Pencucian Kayu

Meski demikian, Kemenhut tetap mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan izin.

Dwi menyebut pihaknya tengah melakukan operasi untuk membongkar modus “pencucian kayu”, yakni upaya melegalkan kayu ilegal dengan memanfaatkan izin PHAT.

Baca Juga: Banjir Bandang Lumpuhkan Bandara Ngurah Rai Bali, Status Force Majeure

Ia menyatakan beberapa kasus sudah masuk tahap lanjut. “Untuk wilayah banjir seperti Aceh Tengah sudah P21. Sementara di Sumbar, Kepri, Tapanuli Selatan atau Sumut masih dalam proses,” ujarnya.

Kemenhut menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di wilayah terdampak banjir.

Tags:
illegal loggingpembalakan liarvideo viralSibolgaTapanuli TengahTapanuli SelatanSumatera UtaraBanjir bandang

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor