Potret Wardatina Mawa (kiri) dan Inara Rusli (kanan) yang diduga menjadi selingkuhan suami Mawa. (Sumber: Instagram)

HIBURAN

Inara Rusli Laporkan Wardatina Mawa ke Bareskrim Atas Kasus Penyebaran Video Syur CCTV dengan Pasal UU ITE

Sabtu 29 Nov 2025, 13:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Konflik rumah tangga yang melibatkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa memasuki babak hukum yang semakin kompleks. Usai dituding sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga Insanul Fahmi, Inara Rusli kini beralih menjadi pelapor.

Melalui kuasa hukumnya, mantan istri Virgoun itu melaporkan Wardatina Mawa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan bernomor polisi LP/B/XXXX/XI/BARESKRIM/2025 tersebut secara spesifik menjerat penyebaran rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara tanpa izin.

Rekaman berdurasi dua jam itu sebelumnya dijadikan bukti utama oleh Wardatina dalam laporan perzinaannya terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gary Iskak Meninggal saat Dirawat Pasca Kecelakaan

"Betul (ada laporan terkait dugaan penyebaran CCTV), terlapornya masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 28 November 2025.

Rekaman Pribadi Menjadi Konsumsi Publik

Inti dari laporan Inara bukanlah pada konten rekaman, melainkan pada aspek legalitas perolehan dan penyebarannya. Rekaman yang diambil dari area properti pribadi itu diduga kuat disebarluaskan hingga menjadi bahan perbincangan publik, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap privasi dan data pribadi.

Penyidik dari Bareskrim saat ini dikabarkan tengah mendalami jejak digital penyebaran video tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memetakan rantai distribusi rekaman dan mengidentifikasi pihak yang pertama kali membocorkannya ke ranah publik.

Baca Juga: Siapa Gary Iskak? Aktor yang Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun Karena Kecelakaan Motor, Ini Profil dan Kronologinya

Dua Sisi Hukum yang Berseberangan

Kasus ini kini menyajikan dua perspektif hukum yang saling bersimpangan. Di satu sisi, Wardatina Mawa menggunakan rekaman itu sebagai alat bukti untuk mendukung laporan perzinaannya, sebuah tindakan yang dilindungi dalam proses hukum.

Namun, di sisi lain, Inara menegaskan bahwa perolehan dan penyebaran materi dari sistem keamanan pribadinya dilakukan tanpa persetujuan, sehingga melanggar hak-hak dasar yang dijamin UU ITE.

“Klien kami adalah korban dari penyebaran data dan rekaman tanpa izin. Ini adalah pelanggaran serius terhadap ruang privat seseorang,” tegas kuasa hukum Inara Rusli.

Baca Juga: Gary Iskak Tutup Usia Karena Kecelakaan Motor, Begini Kondisi Lokasi dan Kendaraan Saat Insiden

Babak Baru Usai Pengakuan Insanul Fahmi

Eskalasi hukum ini terjadi tidak lama setelah Insanul Fahmi, pria yang berada di pusat konflik, membuat pernyataan mengejutkan.

Fahmi mengonfirmasi bahwa rekaman CCTV yang menjadi polemik memang berasal dari kediaman Inara. Lebih jauh, ia mengklaim bahwa rekaman tersebut dibuat setelah ia dan Inara menjalani ikatan pernikahan siri pada Agustus 2025.

Pengakuan ini justru mengokohkan posisi Inara untuk menuntut hak privasinya. Terlepas dari status hubungannya dengan Fahmi, properti dan rekaman aktivitas di dalam rumahnya tetaplah merupakan ranah pribadi yang dilindungi undang-undang.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Aritonang, S.H., M.H., yang dihubungi secara terpisah, menjelaskan bahwa nilai hukum suatu bukti tidak serta-merta melegalkan cara memperolehnya.

“Jika bukti tersebut didapatkan dengan cara melanggar hukum, seperti meretas atau menyebarkan materi privat tanpa izin, maka pelaku penyebaran dapat dituntut secara terpisah,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wardatina Mawa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi yang diajukan oleh Inara Rusli.

Publik kini menunggu perkembangan penyelidikan Bareskrim yang akan menentukan apakah penyebaran rekaman pribadi itu merupakan pelanggaran UU ITE yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Tags:
penyebaran CCTVrekaman CCTVUU ITEVirgounInsanul FahmiWardatina MawaInara RusliInara Rusli dan Wardatina Mawa

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor