Jubir PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Pengadilan Tipikor Jakpus Tolak Keberatan Paramount Land Lawan Kejagung

Kamis 27 Nov 2025, 18:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam permohonan itu, Paramount Land menyampaikan keberatan atas penyitaan ruko yang dilakukan Kejagung dalam kasus timah atas nama terdakwa Tamron.

Putusan ini diucapkan pada Kamis, 27 November 2025, oleh Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi dengan anggota majelis Fajar Aji Kusuma dan Sigit Herman Binaji.

“Keberatan Paramount Land tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Andi Saputra.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Nadiem Segera Hadapi Sidang Tipikor Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Awalnya, Tamron dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakpus. Lalu Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan dikuatkan di tingkat kasasi.

Andi Saputra menyampaikan bunyi amar putusan di tingkat kasasi yaitu Tamron alias Aon disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andi Saputra.

Selain itu, Tamron juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67. Sedangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Chandra Hamzah? Pernyataannya Viral Soal Pecel Lele dan Tipikor, Ini Profilnya

Dilanjutkan Andi, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Andi.

Dalam putusan itu, Andi menambahkan, salah satu aset yang dirampas untuk negara tersebut adalah ruko yang dibeli Tamron atas nama istrinya dari Paramount Land.

Tags:
KejagungParamount LandPengadilan Tipikor Jakpus

Ramot Sormin

Reporter

Mohamad Taufik

Editor