CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana selama musim hujan pada November-Desember 2025 hingga awal 2026.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025, yang berlaku sejak 22 September 2025 hingga 30 April 2026.
Langkah ini menyusul peringatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai tingginya potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, angin kencang, cuaca ekstrem, abrasi dan longsor, khususnya di wilayah Indonesia bagian barat termasuk Kabupaten Bekasi.
Untuk memperkuat kesiapsiagaan, Pemkab Bekasi menyiagakan personel gabungan dari BPBD, Satpol PP, Disdamkarmat, PMI, TNI, Polri hingga organisasi relawan.
Baca Juga: Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Seluruh kekuatan ini dipusatkan dalam apel kesiapsiagaan yang dipimpin Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Masyarakat Kabupaten Bekasi sudah tidak aneh lagi dengan bencana banjir. Maka dari itu, kami menekankan pentingnya sinergi dengan TNI-Polri dalam menanggulangi bencana dan mengantisipasi banjir,” kata Ade, Kamis, 27 November 2025.
Ade menegaskan seluruh jajaran telah mewanti-wanti kemungkinan curah hujan ekstrem, tak hanya banjir, tetapi juga fenomena angin puting beliung yang kerap terjadi di wilayah Bekasi.
Pemkab Bekasi juga mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir banjir, termasuk penertiban bangunan liar (bangli) di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS). Ade menyebutkan, penertiban ini merupakan langkah untuk mengembalikan fungsi sungai dan ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Kapolres Bekasi Tinjau Lahan Jagung 25 Hektare Program Ketahanan Pangan Polda Metro Jaya
“Pemkab Bekasi meminimalisirnya dengan pembangunan drainase, normalisasi sungai, dan mengembalikan fungsi alam dengan menertibkan bangli,” ujarnya.
