Kejaksaan Agung belum berencana memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode tahun 2016-2020. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Nasional

Usut Kasus Korupsi Pajak 2016–2020, Kejagung Belum Berniat Panggil Sri Mulyani

Rabu 26 Nov 2025, 11:38 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek, tapi belum ada rencana untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Sementara tidak ada (memanggil Sri Mulyani). Sementara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Rabu, 26 November 2025.

Kendati demikian, Anang menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari unsur birokrasi maupun swasta.

Baca Juga: Penasaran Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani, Benarkah Cuma Dapat Rp4 Juta dari Taspen?

Namun ia tidak merinci identitas maupun jabatan puluhan saksi tersebut. Ia juga memastikan proses penyidikan yang dilakukan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty.

“Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” ucap Anang.

Sebelumnya, Anang menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020.

Ia juga mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak turut memberikan tanggapan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.

“Jika sudah ada informasi terkini, tentu akan kami sampaikan,” ucap Rosmauli.

Tags:
Sri Mulyanikorupsi pajakKejaksaan Agung

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor