Ungkap kasus penangkapan sepuluh WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu, 26 November 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

JAKARTA RAYA

Tinggal Pakai Dokumen Fiktif, 10 WNA Pakistan-Irak Ditangkap di Tangerang

Rabu 26 Nov 2025, 21:34 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak sepuluh Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Irak ditangkap di salah sebuah apartemen kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky mengatakan, delapan WNA Pakistan dan dua orang asal Irak itu memiliki izin tinggal terbatas dan masuk ke Indonesia sebagai investor.

"Mereka masuk sebagai investor, tetapi dari hasil penyelidikan kami ternyata perusahaan yang tercantum dalam dokumen mereka itu tidak ada atau fiktif, bahkan mereka juga tidak tahu keberadaan perusahaan itu. Namun memang secara aturan, mereka ini masuk melalui jalur yang resmi," kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu, 26 November 2025.

Kesepuluh WNA tidak memiliki kegiatan selama berada di Indonesia. Biaya hidup ereka ditanggung keluarga di negara masing-masing.

Baca Juga: Polisi Sulit Identifikasi Wajah Pelaku Curanmor di Tigaraksa Tangerang

"Mereka tidak ada punya pekerjaan dan tidak memiliki kegiatan di Indonesia. Mereka tinggal di satu unit apartemen yang sama. Beberapa diantara mereka ini sudah ada yang masuk sejak tahun 2023, ada juga yang 2024 dan terakhir Oktober 2025. Makanya, hal inilah yang tengah kami selidiki, terutama terkait sindikat dan jaringan yang menyediakan jasa agar mereka bisa masuk Indonesia," ujarnya.

Dari para WNA tersebut, petugas mengamankan sejumlah unit ponsel dan dokumen keimigrasian untuk diselidiki lebih lanjut.

"Untuk tindak lanjut mereka masuk ruang detensi dan akan diancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian terkait investor bodong," tuturnya.

Tags:
Imigrasi TangerangTangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor