Jajaran Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan uang palsu dan beberapa jenis perkara, Rabu, 26 November 2025. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Daerah

Rp294 Juta Lebih Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Rabu 26 Nov 2025, 16:03 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan uang palsu sitaan senilai Rp294.250.000.

Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

"Semua barang bukti telah inkrah dan wajib dimusnahkan. Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan perlindungan anak, namun peredaran uang palsu tetap menjadi ancaman yang tidak bisa dianggap kecil," kata Surayadi di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu, 26 November 2025.

Kajari menyebut, barang bukti uang palsu yang dimusnahkan, yakni meliputi uang pecahan Rp100.000 sebanyak 2.935 lembar atau dengan nilai (Rp293.500.000) dan pecahan Rp50.000 sebanyak 15 lembar dengan total nominal (Rp750.000).

Baca Juga: Terima Uang Palsu dari Lansia, Pedagang Pasar Patra Bingung Wajah Tokoh Tidak Ada

Tak hanya uang palsu ratusan juta, pihak Kejari Pandeglang pum memusnahkan barang bukti lainnya, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari 54 perkara tindak pidana umum.

Perkara yang dimusnahkan, di antaranya adalah jenis sabu-sabu seberat 271,349 gram, ganja seberat 2.364,4296 gram, tembakau sintetis seberat 2.777,6338 gram, tablet putih sebanyak 4.130 butir dan tablet kuning berlogo MP, MF, atau Heximer sebanyak 12.195 butir hingga obat tramadol HCL sebanyak 2.943 butir

"Kurang lebih rinciannya itu untuk narkotika jenis sabu ada 271.349 gram. Kalau di total nilainya itu ada sekitar Rp81.404.820. Kemudian ada jenis ganja berat keseluruhannya 2.364.4296 gram," ujarnya.

"Kemudian ada tembakau jenis sintetis berat keseluruhan 2.777.6338 gram. Kemudian ada tablet kemasan warna putih sebanyak 4.130 butir. Kemudian ada tablet kuning berlogo MP, MF atau Heximer. Total jumlah itu 12 1959 butir. Ada juga jenis obat Tramadol HCL sejumlah 2943 butir," ucapnya.

Baca Juga: Nenek di Jakbar Ditangkap Usai Belanja Sayur Pakai Uang Palsu

Di tempat yang sama, perwakilan Bank Indonesia Banten, Arman menyampaikan, praktik penipuan menggunakan uang palsu masih ditemukan, terutama sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Di momen-momen seperti Nataru, kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan langkah penindakan," katanya.

BI terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan Polda Banten dalam penanggulangan tindak pidana sistem pembayaran.

Ia menyebutkan, pelaku peredaran uang palsu dapat dijerat Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Di forum itu kami bersinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, hingga Polda Banten untuk membahas berbagai isu, khususnya tindak pidana pengedaran uang palsu," tuturnya. (fat)

Tags:
PandeglangKejari Pandeglanguang palsu

Samsul Fatoni

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor