CITEUREUP, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 7,4 ton udang ekspor dari Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dimusnahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik pemusnahan limbah di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani mengatakan, alasan pihaknya memusnahkan udang tersebut dikarenakan terpapar radiasi radioaktif, Cesium-137 (Cs-137).
Udang yang terpapar radiasi Cs-137 itu, beresiko merusak sel tubuh, dan meningkatkan resiko terkena kanker apabila dikonsumsi manusia.
"Kita sudah melakukan pemusnahan sebelumnya, itu sebanyak 94 kardus kurang lebih 1 ton, hari ini kita akan melakukan pemusnahan kembali kurang lebih 537 kardus," kata Ridho kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
"Jadi total yang kita musnahkan produk udang itu sebanyak 7,4 ton, di Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Citeureup," ungkapnya.
Baca Juga: DPR Minta Jepang Batalkan Rencana Pembuangan Limbah Radioaktif PLTN Fukushima ke Laut
Pemilihan lokasi PPLI untuk pemusnahan di pabrik tersebut, setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), karena kandungan Cs-137 dalam udang tersebut mencapai 10 Becquerel (Bq), per kilogramnya.
"Jumlahnya lebih kecil daripada 100 Bq per kilogram, sehingga dinyatakan sebagai dapat dikelola dengan menggunakan protokol di luar protokol radioaktif," katanya.
"Kita menggunakan protokol lingkungan hidup, dan memastikan upaya penanggulangan Cs-137 ini benar-benar menjaga keselamatan," ujar Ridho.
Ridho memastikan, pemusnahan udang yang terpapar radioaktif itu aman untuk lingkungan sekitar, yang menggunakan teknik thermal atau insinerator dengan dibakar menggunakan api bersuhu 400 derajat celsius.
"Insinerator ini dilengkapi juga dengan proses alat pengendalian emisinya, serta juga alat pemantau emisi dengan menggunakan CEM (Continuous Emission Monitoring) ini merupakan rekomendasi dari BRIN dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)," jelasnya. (cr-6)