TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk dan terbungkus plastik di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Selain menetapkan SA, 30 tahun, sebagai pelaku pembunuhan, petugas juga turut mengamankan enam orang lainnya, masing-masing berinsial L, H, RS, RH, AR dan E.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan, keenam orang yang ikut terseret dan diamankan tersebut, karena terlibat dalam jual beli motor milik korban Danu Warta, 20 tahun.
"Yang kami amankan enam orang. Kami dapat informasi bahwa sepeda motor milik korban telah berpindah-pindah tangan dan diperjualbelikan mulai dari SA (tersangka pelaku pembunuhan) dan enam orang lainnya," katanya di Mapolresta Tangerang, Rabu malam, 26 November 2025.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Pria Dalam Plastik di Cikupa Tangerang, Pelaku Sakit Hati Diludahi
Indra menyebut, L, H, RS, RH dan E, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat dalam plastik di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang ini.
"Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini unsur dugaan tindak pidana curanmor masih kami dalami dan perkembangannya akan kami sampaikan selanjutnya," jelasnya.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan SA sebagai tersangka kasus pembunuhan Danu Warta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan dipicu sakit hati karena korban meludahi pelaku saat ditagih utang Rp500 ribu.