TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial Y, 57 tahun, warga Serang, Banten, ditangkap polisi saat mendorong motor curian di Jalan Raya Mauk KM 11, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Y diciduk petugas patroli yang curiga dengan gerak-geriknya.
“Petugas sudah mengawasi gerak-gerik Y yang mondar-mandir di pinggir jalan. Kemudian Y menghampiri sebuah motor dan merusak kontaknya menggunakan kunci leter T,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: Bawa Mobil Dinas Ugal-ugalan, Anggota Polresta Tangerang Diperiksa Propam
Setelah berhasil membobol kunci kontak, pelaku langsung membawa motor tersebut dengan cara didorong.
“Petugas langsung dengan sigap menghentikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti motor ke Mapolsek Sepatan,” ungkapnya.
Jauhari menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan wilayah.
“Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan bila melihat hal mencurigakan. Keamanan wilayah membutuhkan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.