BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan, larangan keras bagi truk pengangkut tanah memasuki wilayah Kota Bekasi sebelum pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan serta gangguan keamanan di jalan raya.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan, bahwa truk pengangkut tanah hanya diperbolehkan melintas pada rentang waktu tertentu.
"Ketentuan yang telah ditetapkan adalah dapat beroperasi mulai dari pukul 00.00 sampai dengan 04.00 setiap harinya,” kata Zeno di Bekasi, Selasa 25 November 2025.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Dishub menempatkan personel di sejumlah titik akses masuk Kota Bekasi.
Di antaranya Gerbang Tol Bekasi Barat, Kawasan Harapan Indah, dan Gerbang Tol Bekasi Timur.
Sebagai tindakan tegas, truk yang melanggar jam operasional akan langsung diminta putar balik.
“Dilakukan putar balik terhadap truk tanah yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Zeno.
Ia mengungkapkan bahwa pengaturan jam operasional ini diterapkan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
“Kami sampaikan dalam setiap kesempatan, investasi, geliat pembangunan tetap harus kita jaga,” ujar Zeno.
Dengan pembatasan ini, Pemkot Bekasi berharap aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. (cr-3)