Akibat perbuatannya, keduanya ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Ps Kasie Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut masih dalam pengembangan.
"Petugas sedang mencari keberadaan TG yang disebut sebagai pemilik sabu," tuturnya. (rah)
