TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jembe, Kabupaten Tangerang, bebas, Senin, 24 November 2025.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin mengatakan, puluhan warga binaan tersebut bebas lewat program Pembebasan Bersyarat (BP) dan Cuti Bersyarat (CB).
"Dari total 33 warga binaan, sebanyak 24 bebas melalui PB dan sembilan bebas melalui CB," kata Irhamuddin, Senin, 24 November 2025.
Irhamuddin menjelaskan, program pembebasan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya penanganan overkapasitas sekaligus memastikan pemenuhan hak reintegrasi sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Edarkan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi
"Tentunya seluruh mekanisme kepengurusan PB dan CB dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, kegiatan berjalan lancar dan penuh harapan bagi para penerima manfaat," ujarnya.
Program integrasi tersebut tidak hanya memperkuat kualitas pembinaan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan berkurangnya kepadatan hunian, proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal, memberi ruang bagi setiap warga binaan untuk berkembang dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
"Kami berharap melalui warga binaan yang bebas melalui program ini dapat mempergunakan kesempatan ini dengan baik dan tidak kembali melakukan kesalahan lagi," ucapnya.
Baca Juga: Kepergok Bawa Sajam, 5 Pemuda di Tangerang Ditangkap
Sementara itu, salah seorang warga binaan bernama M. Sulaeman bersyukur atas kesempatan bebas bersyarat yang didapatnya.
"Alhamdulillah saya beryukur sekali. Saya berterima kasih kepada Rutan Kelas I Tangerang yang telah memberikan pembinaan dan bimbingan selama saya di dalam," tuturnya.