SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bersama Bea Cukai Merak dan BIN menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu.
Sabu yang dibawa dari Sumatera Barat dan akan diedarkan di Banten dan Jakarta itu, ditemukan dari dalam bus di area Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 22.30.
Pengungkapan pengiriman sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkoba bukan tanaman menggunakan angkutan umum. Pengiriman sabu tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial MR.
Setelah mendapat informasi, petugas gabungan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Sebelum mengamankan barang bukti tersebut, petugas hendak menangkap kurir bernama MR.
Namun, MR melarikan diri setelah gerak geriknya diketahui petugas. Kendati gagal menangkap MR, petugas tetap melakukan pencarian.
Baca Juga: BNN Banten Gerebek Tempat Penyimpanan Narkoba di Pamulang Tangsel, 1 Kg Sabu Disita
Keesokan harinya atau pada Minggu 16 November 2025 keberadaan MR terdeteksi petugas. Sekira pukul 11.00 WIB, ia ditangkap saat berada di dalam hotel. Kepada petugas, MR mengaku, sabu tersebut akan dikirim kepada pemiliknya, DR.
Berbekal pengakuan MR tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap DR di Hotel Image, Kota Bandung. Penangkapan terhadap perempuan berusia 32 tahun tersebut berlangsung pada Selasa 18 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
Petugas selanjutnya membawa kedua pelaku ke Kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan yang mengendalikan MR diduga berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).
Jaringan tersebut diduga hendak memasok sabu dalam jumlah besar ke Provinsi Banten dan Jakarta. Saat ini, pengungkapan sabu tersebut sedang didalami oleh BNN Provinsi Banten.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid membenarkan pihaknya bersama Bea Cukai Merak dan BIN berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 4 kg. "Ada empat kg sabu yang berhasil kita amankan, pemilik barangnya DR, perempuan," tuturnya.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu. Yakni, handphone dan tas jinjing milik MR, satu lembar KTP atas nama MR. Kasus ini masih dikembangkan," jelasnya kepada wartawan, Minggu, 23 November 2025.