POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tegas pemerintah terkait desakan sejumlah pedagang thrifting agar aktivitas jual beli pakaian bekas impor dilegalkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta yang turut disiarkan secara langsung TV Parlemen.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang bekas ilegal, meski pelakunya menyatakan kesediaan untuk membayar pajak.
Menurut Purbaya, isu utama bukan pada aspek perpajakan, melainkan pada legalitas barang yang diperjualbelikan.
Baca Juga: Asyik! Ada Diskon 30 Persen Beli Tiket Kereta Api Saat Nataru, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Ia menekankan bahwa pakaian bekas impor termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk masuk ke Indonesia karena melanggar ketentuan perdagangan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri tekstil nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga pasar domestik dari masuknya barang-barang yang tidak memenuhi regulasi.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan impor dan membersihkan pasar dari produk ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar aturan yang berlaku.
"Saya tidak peduli dengan bisnis thrifting. Yang dikendalikan oleh pemerintah adalah barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Kami akan membersihkan peredaran barang ilegal," ujar Purbaya dalam pernyataannya.
Menkeu Purbaya menambahkan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan kesediaan pedagang membayar pajak, melainkan murni soal kepatuhan terhadap aturan.
"Mau bayar pajak atau tidak, itu tetap barang ilegal," tegasnya.
Sebagai ilustrasi, ia memberikan analogi bahwa ilegalitas suatu barang tidak akan hilang hanya karena ada pajak yang dibayarkan.
Menkeu Purbaya mencontohkan bahwa memungut pajak dari barang terlarang tidak akan mengubah status hukum barang tersebut.
Baca Juga: Periode Spesial, KAI Umumkan Diskon 30 Persen untuk Pemesanan Tiket Kereta di Libur Nataru
Prinsip yang sama, katanya, berlaku pada pakaian bekas impor yang dilarang beredar.
"Menurut Anda jika saya menarik pajak dari ganja apakah jadi tidak ilegal? Kan enggak," ujar Purbaya.
Berdasarkan pernyataan Menkeu Purbaya tersebut, pemerintah konsisten menyatakan bahwa impor pakaian bekas adalah praktik yang dilarang.
Kebijakan ini didasarkan pada perlindungan industri dalam negeri serta keamanan konsumen, mengingat barang bekas dari luar negeri sering kali tidak memenuhi standar higienis dan kesehatan.