POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra 2025 di Jakarta dan sekitarnya sudah berjalan sejak 17 November 2025 yang berakhir pada 30 November 2025. Cek rincian denda tilang yang berlaku
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan bahwa operasi ini adalah langkah persiapan sebelum Operasi Lilin Nataru.
“Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Nataru, menjelang operasi Nataru,” kata Komarudin
Selain memberikan himbauan kepada pengendara, polisi juga akan menegakkan sanksi tilang yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melalui Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.
Baca Juga: Cara Cek dan Konfirmasi Tilang ETLE Saat Operasi Zebra 2025 Agar STNK Tidak Terblokir
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025 di Jakarta
Operasi Zebra Jaya 2025 menyasar sejumlah pelanggar yang sifatnya kasat mata atau tidak. Berikut ini daftar jenis pelanggaran yang jadi sasaran.
- Penggunaan handphone saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara melawan arus
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak memakai helm SNI/sabuk pengaman
- Kendaraan tanpa TNKB
- Plat nomor rahasia, kedutaan, atau palsu
Baca Juga: Nyaris Nangis saat Terjaring Operasi Zebra, Pelajar Ini Dapat Helm Gratis dari Polisi
Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2025 di Jakarta
1. Menggunakan HP saat Berkendara (Pasal: 283 UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara Di Bawah Umur / Tidak Memiliki SIM ( Pasal: 281 UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pengendara dan Penumpang motor) (Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (seatbelt) (Pasal: 289 UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
5. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol (Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK (Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 500.000
7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa (Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 250.000
8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan) (Pasal: 280 UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maks. 2 bulan