POSKOTA.CO.ID - Masyarakat pengguna jalan diminta untuk lebih berhati-hati. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Zebra 2025 selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi yang berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan ini, mengandalkan teknologi canggih untuk menjaring pelanggar.
Berbeda dengan operasi sebelumnya, Operasi Zebra tahun ini memaksimalkan pendekatan modern melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipadukan dengan sistem tilang manual.
Gabungan kedua sistem ini diharapkan dapat mengejar pelanggaran secara lebih efektif, akurat, dan menjangkau lebih banyak titik.
Baca Juga: Segini Nominal Denda Tilang Operasi Zebra 2025 di Jakarta, Cek Rinciannya!
Bagi pengendara yang kendaraannya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, langkah cepat harus segera diambil.
Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi ETLE paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal pelanggaran tercatat. Jika melebihi batas ini, proses tilang akan tetap berlanjut.
Cara Cek dan Konfirmasi Tilang ETLE
Bingung cara mengeceknya? Berikut panduan mudahnya:
- Akses Situs Resmi: Kunjungi laman resmi konfirmasi ETLE di https://etle-pmj.info/id/confirm.
- Masukkan Data:
- Nomor Referensi: Ini adalah kode unik yang tercantum pada surat konfirmasi (biasanya di lembar ketiga) yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
- Nomor Polisi atau NRKB: Masukkan plat nomor kendaraan Anda atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Klik Konfirmasi: Setelah data dimasukkan, klik tombol konfirmasi untuk melihat status pelanggaran.
Jika data valid dan pelanggaran terkonfirmasi, sistem akan menerbitkan surat tilang elektronik.
Baca Juga: Cara Cek dan Konfirmasi Tilang ETLE Saat Operasi Zebra 2025 Agar STNK Tidak Terblokir
Mekanisme Pembayaran dan Opsi Sidang
Untuk memudahkan pembayaran, denda tilang ETLE dapat diselesaikan melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Setiap pelanggaran yang terverifikasi akan mendapatkan kode BRIVA unik.
- Pembayaran via BRI: Langsung gunakan kode BRIVA di ATM BRI, Mobile Banking BRI, atau gerai BRI Link.
- Pembayaran via Bank Lain: Bisa juga melalui ATM bank lain. Pilih menu "Transfer ke Bank Lain", masukkan kode 002 (Bank BRI), diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran tilang.
Batas waktu pembayaran denda diberikan selama 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan akan terkena blokir sementara. Ini akan menyulitkan pemilik saat ingin memperpanjang pajak kendaraan.
Bagi pelanggar yang ingin menggunakan haknya, opsi untuk menghadiri sidang tetap terbuka. Setelah melakukan konfirmasi online, pemilik kendaraan akan menerima email yang berisi tanggal dan lokasi persidangan.
Namun, penting untuk dicatat: Jika pembayaran denda sudah dilakukan secara penuh melalui BRIVA, maka kewajiban untuk menghadiri sidang dianggap gugur.
Dengan memahami prosedur ini, diharapkan masyarakat yang terkena tilang ETLE dapat segera mengambil tindakan yang tepat sehingga terhindar dari sanksi blokir STNK yang tentunya akan merepotkan. Selama Operasi Zebra 2025 berlangsung, patuhi selalu peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.