POSKOTA.CO.ID - Gaji petugas haji turut dicari seiring dibukanya proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI).
Tahun ini sendiri, Kemenhaj RI membuka sejumlah formasi strategis, baik untuk petugas kloter maupun petugas non-kloter yang ditugaskan di Arab Saudi.
Setelah pengumuman pembukaan seleksi pada 20 November 2025, pendaftaran resmi dibuka dari mulai 22 sampai 28 November 2025.
Setiap peserta hanya dapat menggunakan satu NIK dalam proses pembuatan akun sehingga pendaftar wajib memastikan seluruh dokumen telah sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai tahapan seleksi serta perkiraan pendapatan petugas haji 2026 menjadi penting bagi masyarakat yang berencana mengikuti proses rekrutmen.
Berikut ini uraian lengkap mengenai formasi yang dibuka, perkiraan gaji petugas haji 2026, serta tahapan seleksi yang wajib dipahami oleh seluruh calon pelamar.
Baca Juga: DPR Tetapkan Biaya Haji 2026 Rp54,19 Juta, Turun dari Tahun Sebelumnya, Ini Alasannya
Formasi PPIH 2026 yang Dibuka
Kemenhaj RI membuka beberapa formasi strategis untuk dua kategori utama, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Adapun formasi tersebut meliputi.
PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu)
Jadwal Lengkap Seleksi PPIH 2026
Adapun jadwal lengkap seleksi PPIH 2026 yang bisa disimak selengkapnya berikut ini.
Tahap Kabupaten/Kota
- Pengumuman Pembukaan: 20 November 2025
- Pendaftaran: 22–28 November 2025
- Batas Unggah Dokumen: 28 November 2025, 23.59 WIB
- Verifikasi SISKOHAT Kab/Kota: 2 Desember 2025
- CAT Tahap 1: 4 Desember 2025, 09.00 WIB
- Pengumuman Tahap 1: 5 Desember 2025, 16.00 WIB
Tahap Provinsi
- Verifikasi Dokumen Kanwil: 8 Desember 2025
- CAT & Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025, 09.00 WIB
- Pengumuman Tahap 2: 12 Desember 2025, 16.00 WIB
Baca Juga: Siapa Haji Sutar? Sosok Viral Crazy Rich Sumsel yang Rumahnya Digeledah BNN
Link Resmi Pendaftaran Petugas Haji 2026
Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs resmi haji.go.id/petugas
Calon pendaftar wajib menggunakan NIK KTP yang hanya berlaku untuk satu akun, sehingga tidak dapat mendaftar dua kali.
Berapa Gaji Petugas Haji 2026?
Untuk tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah RI memang belum merilis angka resmi terkait besaran gaji maupun tunjangan yang akan diberikan.
Namun, gambaran perkiraan pendapatan dapat dianalisis dari tren kenaikan pada dua tahun terakhir.
Pada penyelenggaraan haji 2025, petugas haji menerima gaji pokok berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, disertai total pendapatan yang mencapai Rp70.000.000 hingga Rp75.000.000 selama masa tugas sekitar satu bulan.
Jumlah pendapatan tersebut sudah termasuk berbagai tunjangan yang disediakan pemerintah selama petugas bertugas di Tanah Suci.
Adapun pada tahun 2024, rentang gaji pokok petugas haji berada di angka Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.
Meski total pendapatan tidak dirinci secara resmi, struktur insentif yang diberikan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun berikutnya.
Total pendapatan yang diterima petugas haji bukan hanya berasal dari gaji pokok.
Selama bertugas, setiap petugas memperoleh sejumlah fasilitas dan tunjangan.
Diantaranya, yakni Bbiaya transportasi, tunjangan konsumsi, fasilitas akomodasi, dan insentif tugas khusus.
Tunjangan-tunjangan tersebut menjadi bagian terbesar dari total pendapatan petugas haji.