Coretax gantikan DJP Online mulai 2026. Segera aktivasi akun baru Anda! Panduan terlengkap untuk ASN, termasuk tutorial membuat Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan SPT digital. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Nasional

Coretax Gantikan DJP Online: ASN Diwajibkan Aktivasi Sebelum Akhir Tahun, Begini Cara Buat Akun dan Kode Otorisasi Coretax

Sabtu 22 Nov 2025, 13:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk aktivasi akun Coretax, platform perpajakan digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban ini merupakan bagian dari transformasi digital sektor perpajakan nasional dan menjadi prasyarat utama untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2026.

Aturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan batas waktu aktivasi hingga 31 Desember 2025.

Menteri PAN-RB dalam pernyataannya yang dikutip dari DDTCNews menegaskan, "Seluruh ASN diwajibkan melakukan pendaftaran sekaligus mengaktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025."

Baca Juga: Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Instruksi ini berlaku bagi semua kategori ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon PNS (CPNS), serta pegawai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Mengenal Coretax: Pengganti Sistem DJP Online

Coretax bukan sekadar pembaruan, melainkan sebuah sistem inti perpajakan baru yang dirancang untuk mengkonsolidasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform terintegrasi. Sistem ini akan menggantikan DJP Online secara bertahap.

Terdapat empat alasan mendasar mengapa aktivasi Coretax bersifat wajib bagi ASN:

  1. Kewajiban Pelaporan Masa Depan: Mulai tahun 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui Coretax.
  2. Migrasi Sistem: DJP Online akan sepenuhnya dinonaktifkan dan digantikan oleh Coretax.
  3. Verifikasi Identitas Baru: Sistem ini memerlukan verifikasi ulang identitas pajak yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Kebutuhan Tanda Tangan Digital: ASN harus membuat Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) sebagai alat penandatanganan dokumen pajak secara digital. Tanpa ini, SPT tidak dapat divalidasi.

Baca Juga: Alasan Gus Yahya Diminta Mundur dari Posisi Ketum PBNU Apa? Ini Poin Lengkap Putusan Syuriyah PBNU

Cara Aktivasi Akun Coretax

Cara aktivasi dan buat Kode Otorisasi Coretax untuk PNS, PPPK, dan CPNS. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Bagi ASN yang belum mengaktivasi, berikut adalah panduan lengkap berdasarkan protokol resmi DJP:

Penting: Tanpa Kode Otorisasi yang aktif, ASN tidak dapat menandatangani dan melaporkan SPT secara elektronik.

Baca Juga: Cara Cek dan Konfirmasi Tilang ETLE Saat Operasi Zebra 2025 Agar STNK Tidak Terblokir

Dukungan dan Layanan Bimbingan

Menyadari potensi kendala teknis, DJP melalui berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP telah menyiapkan layanan asistensi dan bimbingan teknis bagi ASN. Inisiatif ini bertujuan memastikan transisi yang mulus menuju sistem perpajakan digital yang baru.

Dengan waktu implementasi kurang dari setahun, ASN diimbau untuk tidak menunda aktivasi. Proses yang meliputi registrasi, verifikasi, dan pembuatan KO memerlukan ketelitian untuk mencegah kendala pada masa pelaporan.

Pemerintah menempatkan ASN sebagai garda terdepan dalam memastikan kesiapan dan kepatuhan dalam membangun fondasi perpajakan digital Indonesia yang lebih modern dan efisien.

Tags:
Cara Aktivasi Akun CoretaxPPPK PNS CPNS DJPCoretaxakun Coretaxaktivasi akun CoretaxASNKemenPAN-RB

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor