Rais Aam Minta Gus Yahya Lengser atau Dilengserkan dari Ketua Umum PBNU, Diberi Waktu Tiga Hari (Sumber: Dok/Istimewa)

Nasional

Rais Aam Minta Gus Yahya Lengser atau Dilengserkan dari Ketua Umum PBNU, Diberi Waktu Tiga Hari

Jumat 21 Nov 2025, 22:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rapat Pembahasan Kelembagaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang dipimpin Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar di Hotel Aston City Jakarta, Kamis, 20 November 2025, menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait evaluasi kelembagaan dan kepemimpinan di tubuh PBNU.

Dalam risalah rapat yang diperoleh Poskota, Jumat 21 November 2025, Syuriyah PBNU menilai bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan menghadirkan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional telah menyalahi prinsip dasar dan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.

Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama yang menjadi landasan ideologis organisasi.

Baca Juga: DPRD Jakarta Sambut Baik Keberadaan Prabu di Sekolah untuk Cegah Perundungan

Syuriyah juga menyoroti pelaksanaan AKN NU tersebut di tengah situasi global yang menyorot keras tindakan Israel.

Dalam konteks itu, rapat menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan apabila seorang fungsionaris melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

Selain itu, rapat yang dihadiri 37 dari 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah, menilai tata kelola keuangan di lingkungan PBNU menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap hukum syariat, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga NU, khususnya Pasal 97–99. Syuriyah menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum NU.

Baca Juga: DPRD Jakarta Sambut Baik Keberadaan Prabu di Sekolah untuk Cegah Perundungan

Dengan mempertimbangkan tiga poin evaluasi tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam PBNU.

Lewat musyawarah, Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam kemudian menetapkan dua keputusan utama. Pertama, KH. Yahya Cholil Staquf diminta lengser dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima. Kedua, jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada pengunduran diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan melengserkan KH. Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Tags:
Ketua Umum PBNURais Aam

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor