PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dina Oktaviani, 21, pegawai minimarket di Purwakarta yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang. Rekonstruksi digelar Kamis, 20 November 2025.
Rekonstruksi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak dilakukan di lokasi pembunuhan di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Polisi memindahkannya ke Asrama Polres Purwakarta.
"Pertimbangan kita karena faktor cuaca dan keselamatan pelaku sehingga rekonstruksi kita pindahkan ke sini," jelas Kaur Bin Ops Reskrim Polres Purwakarta, Iptu Sriyadi.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Heryanto, 27, memperagakan 45 adegan. Dua saksi dan sebuah boneka dihadirkan sebagai pengganti korban.
Baca Juga: 2 Orang Luka-luka Akibat Truk Gagal Nanjak di Bogor
Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka mengajak korban ke rumahnya di Cibatu, dilanjutkan tindakan kekerasan yang melumpuhkan korban, dugaan kekerasan seksual, hingga pembungkusan tubuh korban menggunakan kardus sebelum dibuang ke Sungai Citarum.
"Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya masih terdapat kekurangan. Alhamdulillah, semua fakta tindak pidana sudah mulai tergambar," ujar Sriyadi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menyebut rekonstruksi berjalan lancar. "Sekitar 45 adegan sudah diperagakan dan semuanya tergambar jelas. Insyaallah segera kami lanjutkan ke proses berikutnya," kata Andi.
Terkait adanya temuan baru, Andi memastikan belum ada perkembangan. "Belum ada fakta baru, masih sama seperti yang ada di berkas perkara," ucapnya.
Ia juga menegaskan dugaan kekerasan seksual dilakukan ketika korban masih hidup. "Hal ini akan di dalami kembali di persidangan," ujarnya.
Heryanto dijerat Pasal 340 KUHP dan sejumlah pasal lainnya, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal mati.